Er Gham 2

Ada kawan dekat. Dia daftar haji dengan suami. Dapat nomor antri tahun 2020. Awalnya diproyeksikan 14 tahun lagi berangkat. Tahun 2026 ini sudah 6 tahun, jadi tinggal menunggu sekitar 8 tahun lagi.

Setelah ada ketentuan baru —bahwa semua antrian disamakan 26 tahun — maka dia dan suaminya harus menunggu lagi 20 tahun. Semakin lama. Usia juga semakin lanjut saat itu.

Dana yang telah bertahun tahun disetorkan oleh jutaan calon haji seyogyanya akan menghasilkan bagi hasil — jika dikelola atau diinvestasikan dengan baik. Bagi hasil ini tidak masuk ke rekening masing masing calon jemaah. Namun digunakan untuk subsidi biaya haji bagi calon haji yang berangkat tahun tersebut. Supaya biaya onh nya tidak terlalu besar.

Apakah berarti ada ‘amal sedekah’ juga dari para calon haji yang bertahun tahun sabar antri, karena telah mensubsidi yang berangkat.

Sekarang tidak ada kenaikan biaya onh, walau harga avtur dan biaya lain naik. Pemerintah yang subsidi katanya.

Berarti dari APBN? Berarti dari pajak atau utang? Berarti ada sedekah dari semua pembayar pajak?

Bahtiar HS

Beberapa hari ini sy lihat ada beberapa kalimat yg tampak semrawut rusak karena ada sisipan kode nggak jelas. Itu adalah kode HTML untuk menandai link (tautan) shg kata yg ditandai tautan berwarna lain dan jika diklik akan jump/lompat ke halaman yg disebutkan.

Kode itu mestinya diedit pd mode HTML. Dg melengkapinya krn kurang shg mestinya tautan “Iran” di CHD ini ditulis HTML nya Iran

Nulisnya itu pas mode HTML secara manual. Atau mode rich text dg memblok kata Iran, klik tombol insert link atau semisal itu dan ketikkan linknya. Nanti kode HTML digenerate otomatis.

Sebelum publish, biasanya ada menu Preview tampilan shg msh bs final check adakah kejanggalan macam itu. Yg ini bs ditugaskan ke editor.

Tp nek wis dikejar tenggat, main copas dan edit2 dikit2 publish. Pokoke tampil dhisik. Nanti kalau ada kurang2nya kan para perusuh akan teriak2. Min.. Mimin… Maka mbak Mimin tinggal edit dan republish.

Tp ya ketok gak professional gitu aja. :))