Home News SKEMA KPBU! Lelang Hunian ASN di IKN Rp5.5 TRILIUN Dibuka, Siapa Berminat?
News

SKEMA KPBU! Lelang Hunian ASN di IKN Rp5.5 TRILIUN Dibuka, Siapa Berminat?

Bagikan
SKEMA KPBU! Lelang Hunian ASN di IKN Rp5.5 TRILIUN Dibuka, Siapa Berminat?
SKEMA KPBU! Lelang Hunian ASN di IKN Rp5.5 TRILIUN Dibuka, Siapa Berminat?
Bagikan

“Skema ini menjadi bukti komitmen Otorita IKN menciptakan iklim investasi yang aman, kompetitif, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Siapa Mengerjakan Apa?

  • Rumah tapak di KIPP 1B:
    Masa pembangunan diproyeksikan 2 tahun, disusul pengoperasian dan pemeliharaan selama 8 tahun.
  • Delapan tower rusun di KIPP 1A:
    Masa konstruksi 1 tahun 3 bulan, lalu dilanjutkan fase operasional dan perawatan sepanjang 10 tahun.

Model durasi yang berbeda ini menyesuaikan tingkat kompleksitas proyek masing-masing.

Kedua proyek ini mengusung prinsip desain berkelanjutan untuk mendukung konsep “kota hutan” (forest city).

Otorita IKN menegaskan pembangunan hunian ASN dirancang agar efisien energi, adaptif terhadap iklim tropis, dan memperhatikan kenyamanan penghuni.

Proyek hunian ini menjadi bagian penting dari visi besar IKN sebagai kota yang cerdas, berdaya saing, dan berorientasi lingkungan.

Platform digital Investara disiapkan untuk mempermudah peserta mengakses dokumen, persyaratan, dan proses penilaian.

Dengan digitalisasi lelang, Otorita IKN berharap dapat menarik lebih banyak partisipasi perusahaan lokal maupun asing.  “Investasi di IKN kini jauh lebih terukur dan mudah dipantau publik,” pungkas Sudiro.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Akhirnya Terungkap! Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana PPN Tarif Tol

Kesimpulannya, PPN tarif tol memang masuk dalam rencana, namun belum akan diterapkan...

News

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di Awal 2026, Ini Faktor Pendorongnya

“Target investasi di atas Rp2.000 triliun bukan angka kecil. Ini harus dijaga...

News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam memberantas korupsi...

News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

Kini, pemerintah daerah diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikan aturan baru ini...