Home News SKEMA KPBU! Lelang Hunian ASN di IKN Rp5.5 TRILIUN Dibuka, Siapa Berminat?
News

SKEMA KPBU! Lelang Hunian ASN di IKN Rp5.5 TRILIUN Dibuka, Siapa Berminat?

Bagikan
SKEMA KPBU! Lelang Hunian ASN di IKN Rp5.5 TRILIUN Dibuka, Siapa Berminat?
SKEMA KPBU! Lelang Hunian ASN di IKN Rp5.5 TRILIUN Dibuka, Siapa Berminat?
Bagikan

Finnews.id – Upaya percepatan pembangunan kawasan inti Ibu Kota Nusantara memasuki fase strategis setelah Otorita IKN membuka proses lelang dua proyek hunian aparatur sipil negara (ASN).

Lelang ini dibuka secara terbuka untuk Badan Usaha Pelaksana (BUP) melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

“Seluruh proses dapat diakses melalui platform Investara. Kami ingin memastikan ekosistem investasi yang modern dan transparan,” ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Sudiro Roi Santoso, dalam pernyataan resminya.

Lelang berlangsung mulai 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026, dengan tujuan memperluas keterlibatan sektor swasta dalam mendukung pembangunan IKN tahap lanjutan.

Dua Proyek Strategis Bernilai Total Rp5,5 Triliun

Otorita IKN menawarkan dua proyek besar yang dirancang untuk menjadi standar baru hunian pegawai negeri di kota masa depan Indonesia:

1. Hunian Tapak ASN di KIPP 1B – Nilai Investasi Rp2,8 Triliun

Proyek ini mencakup pembangunan 109 rumah tapak berukuran tipikal 390 m² lengkap dengan fasilitas pendukung.

Pemrakarsa proyek ditetapkan kepada PT Intiland Development Tbk, yang menerima kompensasi tambahan 10% berdasarkan keputusan Otorita IKN tertanggal 3 November 2025.

2. Delapan Menara Rusun ASN di KIPP 1A – Nilai Investasi Rp2,7 Triliun

Pembangunan meliputi delapan tower rumah susun dengan unit berukuran 190 m² dan berbagai fasilitas serbaguna.

Pemrakarsa proyek adalah PT Nindya Karya (Persero), yang juga memperoleh kompensasi nilai sebesar 10%.

Kedua proyek tersebut menggunakan model DBFOMT (Design–Build–Finance–Operate–Maintain–Transfer), yang menekankan kolaborasi jangka panjang antara pemerintah dan badan usaha.

Skema KPBU: Investor Aman, Pemerintah Terjamin

Dalam skema KPBU ini, investor memperoleh kepastian pengembalian modal melalui mekanisme pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) serta penjaminan pemerintah.

Penjaminan dilakukan bersama antara Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

Bagikan
Artikel Terkait
News

Akhirnya Terungkap! Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana PPN Tarif Tol

finnews.id – Wacana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tarif jalan tol...

News

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di Awal 2026, Ini Faktor Pendorongnya

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia...

News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

finnews.co.id – acakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola...

News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan untuk kendaraan listrik. Mulai 2026,...