finnews.id – Harga emas Antam hari ini kembali bergerak turun. Setelah sempat bertahan di level tinggi, logam mulia produksi PT Antam Tbk kini terkoreksi Rp10.000 per gram.
Berdasarkan data terbaru yang tercantum di laman Logam Mulia Antam pada Selasa 09 Juni 2026, harga emas Antam turun menjadi Rp2.733.000 per gram. Sebelumnya, harga emas berada di level Rp2.743.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback. Saat ini, Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.527.000 per gram, lebih rendah dibandingkan posisi sebelumnya.
Harga Emas Antam Terbaru
Bagi investor yang ingin membeli emas batangan, berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tersedia:
- Emas 0,5 gram: Rp1.416.500
- Emas 1 gram: Rp2.733.000
- Emas 2 gram: Rp5.406.000
- Emas 3 gram: Rp8.084.000
- Emas 5 gram: Rp13.440.000
- Emas 10 gram: Rp26.825.000
- Emas 25 gram: Rp66.937.000
- Emas 50 gram: Rp133.795.000
- Emas 100 gram: Rp267.512.000
- Emas 250 gram: Rp668.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.336.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.673.600.000
Daftar harga tersebut menunjukkan bahwa seluruh ukuran emas batangan tetap tersedia bagi investor ritel maupun pembeli dengan kebutuhan investasi bernilai besar.
Pajak Saat Jual dan Beli Emas
Selain memperhatikan harga, pembeli dan penjual emas juga wajib memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Saat membeli emas batangan, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak untuk Penjualan Kembali Emas
Bagi investor yang ingin menjual kembali emas ke PT Antam Tbk, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan.
Apabila nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, Antam akan mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Adapun investor yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.