finnews.id — Tren pelemahan harga logam mulia terus berlanjut hingga akhir pekan. Berdasarkan rilis information resmi yang dikutip dari laman Sahabat Pegadaian di Jakarta, Minggu 7 Juni 2026  pukul 06.45 WIB, harga emas batangan dari tiga jenama besar, yakni UBS, Antam, dan Galeri24, mengalami penurunan harga secara kompak dan signifikan.

Langkah penurunan berjamaah ini tentu menjadi sorotan tajam bagi para pelaku investasi ritel di tanah air. Melalui pembaruan information teranyar, Pegadaian kini mematok harga satu gram emas UBS di angka Rp2.759.000. Sementara itu, emas cetakan Antam mendarat di level Rp2.848.000 per gram, dan produk emas besutan anak perusahaan Pegadaian, Galeri24, bertengger di posisi Rp2.729.000 per gram.

Masyarakat dan para investor perlu mencermati bahwa nilai transaksi perdagangan logam mulia ini bersifat dinamis. Alhasil, nominal harga jual tersebut sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti fluktuasi pergerakan pasar komoditas dan nilai tukar mata uang global harian.

Membandingkan Kemerosotan Harga dari Hari Sebelumnya

Penurunan harga komoditas lindung nilai (hedging) di Pegadaian kali ini terbilang cukup dalam jika kita bandingkan dengan perdagangan sehari sebelumnya. Pada sesi transaksi hari Sabtu (6/6/2026), tiga jenama emas tersebut masih perkasa mematok harga yang jauh lebih tinggi.

Tercatat, pada hari Sabtu lalu, emas UBS masih berada di level Rp2.836.000 per gram, sedangkan cetakan Antam bertengger di harga Rp2.881.000 per gram. Pada saat yang sama, emas Galeri24 juga masih mempertahankan posisinya di angka Rp2.773.000 per gram. Melalui perbandingan angka tersebut, terlihat jelas bahwa grafik komoditas emas sedang mengalami tekanan koreksi yang cukup tajam pada minggu pagi ini.

Demi memenuhi berbagai profil kebutuhan dan kemampuan anggaran konsumen, Pegadaian menyediakan pilihan kuantitas gramasi yang sangat bervariasi. Untuk produk emas batangan jenama Galeri24 dan Antam, pihak perusahaan menjualnya mulai dari kuantitas terkecil 0,5 gram hingga batas atas seberat 1.000 gram atau 1 kilogram. Di sisi lain, Pegadaian membatasi kuantitas penjualan untuk varian emas cetakan UBS, yakni mulai dari ukuran 0,5 gram hingga batas maksimal seberat 500 gram saja.