Oleh: Dahlan Iskan
Kalau ada diskusi terbatas yang membahas apakah pasal 33 UUD 1945 masih relevan untuk diterapkan di zaman ini, saya mau hadir. Saya ingin menjadi pendengar aktifnya. Lalu menulis laporan dari diskusi itu untuk Disway.
Baiknya diskusi itu di kampus. Di fakultas ekonomi dan bisnis. Dua ahli bisa diminta jadi panelis: yang optimistis bahwa pasal itu masih relevan dan yang punya model alternatif untuk kemajuan Indonesia.
Secara psikologis, pasal 33 itu sangat memikat hati rakyat. Istilah ”asas ekonomi kekeluargaan” di pasal itu juga sangat cocok dengan semangat solidaritas, kebersamaan, kerukunan, dan keadilan.
Tetapi perasaan dan pikiran tidak selalu sejalan. Perasaan menyangkut hati dan rasa. Pikiran menyangkut otak dan logika. Kadang perasaan lebih dimenangkan daripada otak. Ada pula kelompok yang lebih memenangkan otak daripada sebaliknya.
Saya tertarik pada “asbabun nuzul” –keadaan di saat pasal 33 itu dilahirkan. Iklim lahirnya pasal 33 itu adalah iklim penjajahan. Kebetulan penjajah kita adalah Belanda yang amat kapitalistis –Yahudinya bangsa Eropa.
Pada zaman itu kapitalisme sedang mendapat tantangan yang hebat dari sosialisme. Semacam ”aksi kapitalisme” yang mendapat reaksi sosialisme. Di negara-negara jajahan, gerakan anti kapitalisme sangat tinggi. Kita punya tokoh sekaliber Tan Malaka –tokoh gerakan bawah tanah yang diakui sampai Malaysia, Burma, Kamboja, Vietnam, sampai Filipina. Tan Malaka, kelahiran Sumatera Barat, terus berkeliling negara-negara itu untuk menggerakkan sosialisme di mana-mana.
Di Indonesia tokoh-tokoh pemuda yang menggerakkan kebangkitan kemerdekaan harus diakui adalah mereka yang dari golongan kiri –kiri luar sosialis maupun kiri dalamnya.
Pasal 33 UUD 1945 lahir dari iklim gerakan pemikiran seperti itu. Kala itu masyarakat kita miskin luar biasa –termasuk miskin pengetahuan dan pandangan.
Masalahnya: kita belum pernah punya kesempatan mempraktikkan Pasal 33 itu secara utuh. Setelah merdeka di tahun 1945 perhatian kita habis untuk berjuang mendapat pengakuan internasional –Belanda dan sekutunya tidak mau mengakui kemerdekaan itu. Baru di tahun 1949 Belanda mengakui.