Pun setelah reformasi. Banyak pasal di UUD 1945 yang diubah, tapi pasal 33 tidak diubah, hanya ditambah dua ayat. Tidak ada juga perdebatan mengenai pasal itu. Seolah sikap pada umumnya: biarlah pasal 33 itu ada biar pun tidak pernah dilaksanakan.
Berarti sudah lebih 50 tahun kita ”melupakan” pasal itu. Dalam 50 tahun itu keadaan berubah total. Pun kebiasaan dan pola pikir. Ekosistem yang terbentuk sudah kapitalistik liberal. Ada yang melebihkannya dengan neoliberal. Lengkap dengan ikutannya: individualistis, koruptif dan hedonists.
Maka apakah mungkin pasal 33 bisa dilaksanakan ketika ekosistemnya sudah jauh berubah dibanding ketika pasal itu dilahirkan.
Sungguh menarik untuk didiskusikan secara dingin, jernih, tidak emosional, tidak baper, dan sepenuhnya berorientasi demi kemajuan Indonesia ke depan.
Pemaksaan ke pasal 33 bisa saja merupakan perjudian besar. Mungkin akan berhasil. Mungkin justru sebaliknya. (Dahlan Iskan)