finnews.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, iuran BPJS Kesehatan memang harus dinaikkan. Keputusan itu berdasarkan hasil evaluasi berkala yang dilakukan atas iuran BPJS Kesehatan.
“Setiap lima tahun sangat krusial demi menjaga stabilitas pendanaan program.Bukan tidak mungkin, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan dilakukan tahun ini. Langkah ini diambil sebagai respons atas proyeksi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp 20-30 triliun,” kata Budi Gunadi Sadikin dikutip dari CNBC, Sabtu 6 Juni 2026.
Menurut Budi, kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.
Dia pun memastikan, kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Peserta dari desil 1-5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi.
Budi mengakui adanya tantangan politis terkait rencana tersebut, namun menegaskan, kenaikan tersebut merupakan langkah yang sulit dihindari. “Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” ucapnya.
Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.
Aturan terkait iuran tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026. Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.