finnews.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersama untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Program strategis ini menyasar calon peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta yang telah menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah.

Melalui skema SPMB Bersama, masyarakat tidak perlu lagi mengkhawatirkan biaya pendidikan di sekolah swasta. Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan warga, terutama mereka yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa pendaftaran berlangsung sepenuhnya secara daring (online) melalui situs resmi spmb.jakarta.go.id. Hebatnya lagi, peserta tidak menanggung biaya pendaftaran sepeser pun alias gratis.

Program SPMB Bersama hadir sebagai solusi atas keterbatasan daya tampung sekolah negeri di Jakarta. Dengan menggandeng ratusan sekolah swasta, pemerintah ingin memastikan tidak ada anak di Jakarta yang putus sekolah karena kendala biaya atau kalah bersaing di jalur zonasi sekolah negeri.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan kriteria ketat namun inklusif bagi calon peserta. Program ini mengutamakan warga yang berdomisili sah di wilayah Jakarta dan tercatat dalam pangkalan data kesejahteraan sosial. Penekanan pada aspek sosial ekonomi ini bertujuan agar bantuan subsidi pendidikan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Kriteria dan Kategori Penerima SPMB Bersama 2026

Tidak semua calon siswa bisa mengakses jalur ini. Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kategori khusus bagi masyarakat yang berhak mendaftarkan putra-putrinya melalui SPMB Bersama. Berikut adalah rincian kategori penerima yang wajib Anda ketahui:

Penerima KJP Plus Aktif: Calon murid yang saat ini masih berstatus sebagai penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Anak Pengemudi Mitra Transjakarta: Khusus bagi anak dari pengemudi bus kecil (JakLingko) yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.