Anak Penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ): Anak dari buruh atau pekerja yang memegang KPJ sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

Penerima Program Indonesia Pintar (PIP): Siswa yang tercatat sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek.

Selain masuk dalam kategori di atas, seluruh calon murid baru wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini menjadi syarat mutlak untuk memverifikasi kondisi ekonomi keluarga pendaftar.

Persyaratan Administratif dan Batas Usia

Sebelum mengakses laman pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting. Pemprov DKI menerapkan aturan administrasi kependudukan yang cukup ketat guna menghindari perpindahan domisili mendadak demi kepentingan sekolah.

Domisili Jakarta: Calon peserta wajib berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Hal ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 15 Juni 2025.

Ijazah atau SKL: Calon siswa harus memiliki ijazah resmi atau minimal Surat Keterangan Lulus (SKL) dari jenjang pendidikan sebelumnya.

Batasan Usia:

Jenjang SMP: Usia maksimal adalah 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.

Jenjang SMA/SMK: Usia maksimal adalah 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.

Panduan Cara Pendaftaran Secara Daring

Masyarakat dapat melakukan proses pendaftaran secara mandiri dari rumah. Dinas Pendidikan DKI Jakarta merancang sistem pendaftaran yang mudah diakses melalui ponsel maupun komputer. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda tempuh:

Akses laman resmi di https://spmb.jakarta.go.id.

Lakukan registrasi akun dengan memasukkan nomor NIK dan data diri sesuai KK.

Pilih jalur pendaftaran “SPMB Bersama”.

Pilih sekolah swasta mitra yang tersedia dalam daftar. Anda disarankan memilih sekolah yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal.

Unggah dokumen pendukung seperti scan KK dan SKL jika diminta oleh sistem.