Oleh: Dahlan Iskan

Semua peserta dibagi tujuh grup usaha. Masing-masing grup diberi nama: Salim Family, Hartono Family, Lee Family, Riyadi Family, Budiman Family, Pangestu Family, Kwok Family.

Mereka mendapatkan tiga materi workshop: dari Hadi Cahyadi, Bambang Sutantio, dan saya sendiri.

Hadi adalah doktor dari Universitas Tarumanegara dengan disertasi tentang perusahaan keluarga.

Bambang, Anda sudah tahu: pemilik grup usaha besar Cimory (Disway 3 Juni 2026: Jago Cimory). Sedang saya sendiri tidak perlu Anda kenal.

Setelah acara makan siang masing-masing grup berdiskusi sendiri. Diberi waktu setengah jam. Mereka seolah-olah anggota keluarga pengusaha papan atas Indonesia itu. Mereka harus menyusun satu dokumen keluarga yang disebut “konstitusi keluarga” –family constitution.

Masing-masing dibebaskan untuk menganggap diri mereka sebagai generasi pertama, generasi kedua, atau pun generasi ketiga di perusahaan konglomerat itu. Lalu harus menyusun konstitusi keluarga.

Dalam setengah jam mereka sudah harus sepakat. Lalu secara bergantian tampil di depan forum untuk mempresentasikan konstitusi keluarga masing-masing.

Begitulah jalannya workshop konstitusi keluarga yang dilaksanakan Harian Disway sepanjang satu hari Sabtu kemarin.

Di dunia nyata tentu tidak mungkin konstitusi keluarga disusun dalam satu jam.

“Yang paling singkat enam bulan,” ujar Hadi Cahyadi.

Bahkan ada yang gagal total: tidak ada kesepakatan di antara anggota keluarga. Kalau sampai seperti itu diperlukan pihak ketiga. Penasihat. Atau konsultan. Hadi adalah konsultan Family Constitution.

“Yang paling berharga dari kesepakatan itu adalah proses perundingannya,” ujar Hadi.

Dalam proses menuju kesepakatan itu terjadi diskusi keluarga yang sangat intensif. Kadang sampai sangat keras.

Persoalan yang selama itu tidak muncul di keluarga tiba-tiba muncul. Yang selama itu hanya jadi bisik-bisik keluarga dibicarakan terbuka. Dengan demikian potensi konflik di masa depan sudah langsung dicarikan kesepakatannya saat itu juga.

Proses diskusi yang alot biasanya menyangkut “siapa yang disebut keluarga”. Apakah menantu termasuk keluarga. Dari praktik selama ini umumnya disimpulkan “menantu bukanlah anggota keluarga”.