finnews.id – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) kembali menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menyerahkan pengaduan gelombang kedua, Jumat, 28 Agustus 2026. Forum ini mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi agar menginstruksikan Tim 9 memperluas penyidikan kasus manipulasi kualitas batu bara dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menelan kerugian negara hingga Rp5 triliun, tanpa berhenti pada pihak surveyor semata.

Komisioner KOSMAK Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa pengusutan perlu dilakukan secara menyeluruh sepanjang alur rantai pasok pengadaan, mencakup pejabat perbankan/BUMN terkait, perusahaan pemasok, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, hingga pemilik izin usaha pertambangan (IUP).

“Dalam konteks penyidikan dugaan korupsi kualitas batu bara yang merugikan negara Rp5 triliun, Tim 9 Kejagung jangan hanya mengorbankan surveyor. Penyidik harus menggali dugaan penyimpangan, dimulai dari proses pembuatan kontrak pengadaan batu bara oleh PLN EPI hingga proses pembayaran, dengan mendalami dugaan keterlibatan direksi,” kata Komisioner KOSMAK Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Sugeng mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan mutu berdasarkan data laboratorium internal pada unit pembangkit yang dilaporkan berulang kali oleh pihak operator.

“KOSMAK menemukan operator PLTU atau pembangkit telah berulang kali melaporkan terjadi anomali pada data heat rate berdasarkan hasil quick test laboratorium. Hal ini menjadi salah satu indikasi kualitas batu bara yang dipasok tidak sesuai spesifikasi, berkalori rendah GAR 3000. Padahal, spesifikasi batu bara yang disyaratkan sesuai kontrak adalah GAR 4600,” ujar Sugeng.

Atas dasar itu, penyidik diminta mencocokkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) dengan riwayat keputusan penandatanganan kontrak serta alur pembayaran guna menemukan dalang utama serta pembuktian unsur kesengajaan.

Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menambahkan, laporan ini merupakan bagian dari gerakan pengawalan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada masa kepemimpinan mantan Jampidsus FA. KOSMAK berencana menyampaikan pengaduan berkala hingga 30 gelombang untuk mengusut dugaan penyimpangan hukum bernilai lebih dari Rp35 triliun sejak 2020 hingga 2026.