“Sejumlah tersangka Jiwasraya dan Asabri yang dibawa ke pengadilan dan kini sudah menjadi terpidana diduga merupakan korban peradilan sesat. KOSMAK berencana kembali bolak-balik ke Gedung Bundar menyampaikan pengaduan hingga 30 gelombang terkait dugaan memberantas korupsi sembari korupsi sejak 2020 hingga 2026, yang diduga dilakukan eks Jampidsus FA, dengan nilai lebih dari Rp35 triliun,” ujar Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly.

Berdasarkan hitungan KOSMAK, ketidaksesuaian pasokan batu bara GAR 3000 dari spesifikasi awal GAR 4600 memicu selisih nilai mencapai US$ 24,3 per ton. Jika dikalkulasikan dengan asumsi 40 persen dari total kebutuhan tahunan PLTU yang diduga di bawah standar, estimasi selisih nilai akibat ketidaksesuaian kualitas tersebut dapat menembus angka Rp13,2 triliun per tahun, di luar kerugian akibat inefisiensi pembakaran di pembangkit.

Selain persoalan batu bara, Tokoh KOSMAK Petrus Selestinus turut mendesak pemeriksaan terhadap empat mantan pengurus dan pemegang saham PT Tribhakti Inspektama (TI) periode 2018–Maret 2024 (berinisial D, TS, AS, dan SAB) yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi tata kelola bijih nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, dengan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

KOSMAK menilai TI semestinya menolak penerbitan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) karena mengetahui asal-usul nikel berasal dari konsesi PT Antam, Tbk, bukan dari lokasi yang tercantum dalam dokumen transaksi.

“Atas perbuatannya, keempat pengurus dan pemegang saham TI periode 2018 sampai 26 Maret 2024 itu dapat dikualifikasikan ikut serta bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola bijih nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara Rp2,3 triliun,” timpal tokoh KOSMAK Petrus Selestinus.

Petrus mempertanyakan belum ditetapkannya keempat nama tersebut sebagai tersangka dan menduga ada praktik pengondisian serta penyalahgunaan wewenang di balik peralihan kepemilikan 95 persen saham perusahaan surveyor tersebut.

“KOSMAK menduga keempat pengurus dan pemegang saham TI periode 2018 sampai 26 Maret 2024 dilindungi eks Jampidsus FA. Tak lama kemudian kepemilikannya berpindah atas nama sejumlah pihak yang diduga sebagai gatekeeper eks Jampidsus FA,” ujar Petrus.