finnews.id – Pemerintah mulai menggulirkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 2 pada Mei 2026 di berbagai wilayah Indonesia. Pada periode pencairan kali ini, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemutakhiran data besar-besaran untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Langkah ini menyebabkan adanya pergeseran daftar penerima, di mana pemerintah mencoret sejumlah penerima lama dan menggantinya dengan keluarga penerima manfaat (KPM) baru.
Fenomena perubahan data tersebut mendorong masyarakat untuk segera mencari tahu status kepesertaan mereka secara mandiri. Warga kini dapat memantau status pencairan dan daftar penerima bansos PKH BPNT Mei 2026 secara mudah hanya menggunakan NIK KTP melalui ponsel pintar.
Kementerian Sosial mencatat adanya penambahan signifikan pada daftar penerima bantuan sosial untuk triwulan II tahun 2026. Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 475.821 KPM baru sebagai penerima manfaat. Penambahan ini merupakan hasil validasi dari usulan tingkat desa, kelurahan, dinas sosial, hingga pengajuan mandiri masyarakat melalui aplikasi resmi.
“Sebanyak 475.821 KPM baru yang diusulkan melalui desa/kelurahan/dinsos dan aplikasi cek bansos ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II,” tulis akun resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), Rabu 6 Mei 2026.
Masuknya ratusan ribu nama baru ini sekaligus berfungsi sebagai pengganti bagi penerima lama yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria persyaratan. Terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan pencoretan nama dari daftar bansos, antara lain:
Kondisi ekonomi keluarga yang sudah dianggap membaik atau mampu.
Penerima bantuan telah meninggal dunia.
Terdeteksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga anggota legislatif beserta anggota keluarganya.
Mengapa Pencairan Tahap 2 2026 Lebih Cepat?
Kemensos kini menerapkan sistem percepatan penyaluran bantuan melalui pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Petugas melakukan pembaruan data secara rutin setiap tanggal 10 tiap bulan, yang kemudian menjadi basis data penyaluran bantuan secara langsung. Sistem terbaru ini membuat proses verifikasi hingga pencairan dana ke rekening masyarakat menjadi jauh lebih singkat daripada periode sebelumnya.