Home News Ancaman Purbaya Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Menpan RB Jelaskan Prosedur Penonaktifan ASN
News

Ancaman Purbaya Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Menpan RB Jelaskan Prosedur Penonaktifan ASN

Bagikan
Pegawai Bea Cukai Dirumahkan
Menpan RB Rini Widyantini merespons ancaman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan merumahkan 16.000 pegawai Bea Cuka. Foto:Instagram
Bagikan

Finnews.id –  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan ancamannya untuk merumahkan 16.000 pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) jika kinerja organisasi tersebut tidak kunjung menunjukkan perbaikan signifikan. Purbaya memastikan bahwa ancaman pembekuan DJBC, yang ia sampaikan pada pekan sebelumnya, merupakan keputusan serius yang bukan sekadar gertakan belaka.

“Kalau memang enggak bisa perform, ya kita bekukan dan betul-betul-beku, artinya petugas bea cukai kita rumahkan,” kata Purbaya kepada media setelah menghadiri acara Rapimnas Kadin Indonesia 2025 di Jakarta, Senin 1 Desember 2025.

Menkeu menjelaskan, meskipun ancaman tersebut keras, ia telah menyampaikan komitmen langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perbaikan fundamental. Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo telah memberikan waktu satu tahun ke depan bagi Purbaya untuk memimpin perbaikan kinerja total 16.000 pegawai DJBC yang berada di bawah kepemimpinannya.

Menpan RB Tekankan Fungsi dan Prosedur ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, merespons pernyataan keras dari Menkeu tersebut. Rini mengungkapkan bahwa pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu bagaimana fungsi dan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DJBC berjalan sebelum mengambil langkah drastis terkait kepegawaian.

“Saya harus memastikan ini bagaimana fungsi-fungsi ASN di sana,” ujar Rini saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

Menpan RB mengakui bahwa dirinya belum bertemu langsung dengan Purbaya untuk membahas rencana perumahan massal pegawai DJBC tersebut. Secara prosedural,

Rini menjelaskan bahwa penonaktifan ASN hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan terbukti memiliki kasus. Proses penonaktifan pun harus melalui serangkaian pemeriksaan dan kajian mendalam sebelum keputusan final ditetapkan.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
News

Tingkatkan Daya Saing Wisata, Kemenko Perekonomian Dorong Ekosistem Asuransi Pariwisata

finnews.id – Pemerintah terus memperkuat sektor pariwisata nasional dengan mendorong pengembangan ekosistem...

News

Pemerintah Kaji Ulang Harga Minyakita, Sinyak Harga Minyak Goreng Segera Naik

finnews.id – Pemerintah mulai mengkaji ulang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng...

News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Ini Penegasan Pemerintah Pada Pemilik

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan listrik di Indonesia. Meski sempat...

News

Harga Minyakita Tembus Rp15.900, Plastik kemasan Jadi Biang Kerok!

finnews.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pasokan minyak goreng aman dan...