finnews.id – Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan listrik di Indonesia. Meski sempat memicu kekhawatiran publik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perubahan ini tidak menambah beban pajak secara keseluruhan.
“Sebetulnya total pajak sama, tidak ada yang berubah. Hanya bergeser dari satu skema ke skema lain,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Perubahan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang besaran pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).
Kendaraan Listrik Kini Tetap Kena Pajak
Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, baik saat kepemilikan maupun proses balik nama, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa pajak tersebut tidak selalu harus dibayar penuh. Besarannya bisa berbeda-beda, bahkan berpotensi nol rupiah, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Skema Pajak Bergeser, Bukan Bertambah
Menurut Purbaya, perubahan ini lebih kepada penyesuaian skema fiskal. Pada aturan sebelumnya, terdapat berbagai bentuk insentif seperti subsidi impor atau mekanisme lain yang kini disesuaikan.
“Secara neto tidak ada perubahan. Ini hanya perubahan cara pemungutan,” jelasnya.
Dengan kata lain, total beban pajak kendaraan listrik tetap sama jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Insentif Diserahkan ke Daerah
Pemerintah pusat tetap memberikan ruang insentif melalui Pasal 19 dalam regulasi tersebut. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah akan memberikan pembebasan atau pengurangan pajak.
Kebijakan ini membuat aturan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Setiap daerah bisa menerapkan tarif berbeda sesuai strategi masing-masing.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan insentif penuh berupa PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB. Namun, kebijakan ini tidak wajib diikuti oleh daerah lain.
Perhitungan Pajak Kini Setara Kendaraan Konvensional
Dalam aturan terbaru, dasar perhitungan pajak tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Bobot ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan lingkungan.