Home News Aturan Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Ini Penegasan Pemerintah Pada Pemilik
News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Ini Penegasan Pemerintah Pada Pemilik

Bagikan
Wuling
Bagikan

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan listrik di Indonesia. Meski sempat memicu kekhawatiran publik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perubahan ini tidak menambah beban pajak secara keseluruhan.

“Sebetulnya total pajak sama, tidak ada yang berubah. Hanya bergeser dari satu skema ke skema lain,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Perubahan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang besaran pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Kendaraan Listrik Kini Tetap Kena Pajak

Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, baik saat kepemilikan maupun proses balik nama, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa pajak tersebut tidak selalu harus dibayar penuh. Besarannya bisa berbeda-beda, bahkan berpotensi nol rupiah, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Skema Pajak Bergeser, Bukan Bertambah

Menurut Purbaya, perubahan ini lebih kepada penyesuaian skema fiskal. Pada aturan sebelumnya, terdapat berbagai bentuk insentif seperti subsidi impor atau mekanisme lain yang kini disesuaikan.

“Secara neto tidak ada perubahan. Ini hanya perubahan cara pemungutan,” jelasnya.

Dengan kata lain, total beban pajak kendaraan listrik tetap sama jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Insentif Diserahkan ke Daerah

Pemerintah pusat tetap memberikan ruang insentif melalui Pasal 19 dalam regulasi tersebut. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah akan memberikan pembebasan atau pengurangan pajak.

Kebijakan ini membuat aturan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Setiap daerah bisa menerapkan tarif berbeda sesuai strategi masing-masing.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan insentif penuh berupa PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB. Namun, kebijakan ini tidak wajib diikuti oleh daerah lain.

Perhitungan Pajak Kini Setara Kendaraan Konvensional

Dalam aturan terbaru, dasar perhitungan pajak tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Bobot ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan lingkungan.

Menariknya, tidak ada perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional. Hal ini menandakan bahwa kendaraan listrik kini diperlakukan setara dalam komponen dasar pajak.

Sebagai ilustrasi, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot 1,050—sama seperti Daihatsu Xenia.

Berlaku Sejak April 2026

Aturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan resmi berlaku sejak 1 April 2026.

Dengan perubahan ini, calon pembeli kendaraan listrik perlu lebih cermat menghitung biaya kepemilikan. Pasalnya, besaran pajak kini sangat bergantung pada kebijakan daerah.

Di sisi lain, fleksibilitas ini memberi peluang bagi pemerintah daerah untuk tetap mendorong adopsi kendaraan listrik melalui insentif yang lebih kompetitif.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Harga Minyakita Tembus Rp15.900, Plastik kemasan Jadi Biang Kerok!

finnews.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pasokan minyak goreng aman dan...

Harga nafta melambung ke USD901,9/ton akibat gejolak Timur Tengah! Siap-siap harga plastik, minyak goreng, dan beras ikut naik.
News

Harga Plastik Hingga Sembako Terancam Melejit! Gejolak Timur Tengah Bikin Nafta Tembus USD901, Siap-Siap Dompet Kering

finnews.id – Hati-hati, gejolak geopolitik di Timur Tengah ternyata bukan cuma soal...

Tarif Baru Listrik
News

Tarif Listrik PLN Terbaru April 2026, Ada Penyesuaian?

finnews.id – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik periode 20–26...

News

Terbaru! Jadwal UTBK SNBT 2026 Sesi Siang! Cek Jam Ujiannya

finnews.id – Waktu pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Nasional Berdasarkan...