Menariknya, tidak ada perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional. Hal ini menandakan bahwa kendaraan listrik kini diperlakukan setara dalam komponen dasar pajak.
Sebagai ilustrasi, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot 1,050—sama seperti Daihatsu Xenia.
Berlaku Sejak April 2026
Aturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan resmi berlaku sejak 1 April 2026.
Dengan perubahan ini, calon pembeli kendaraan listrik perlu lebih cermat menghitung biaya kepemilikan. Pasalnya, besaran pajak kini sangat bergantung pada kebijakan daerah.
Di sisi lain, fleksibilitas ini memberi peluang bagi pemerintah daerah untuk tetap mendorong adopsi kendaraan listrik melalui insentif yang lebih kompetitif.