finnews.id – Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 telah menetapkan 15 golongan yang bisa menikmati layanan angkutan massal gratis.
Salah satu dari 15 golongan itu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Gubernur DKI, Pramono Anung, salah satu alasan ASN DKI Jakarta masuk ke dalam golongan tersebut adalah besaran gaji.
“Itu kan kebijakan yang diambil karena bagaimanapun ASN di DKI Jakarta nggak semuanya gajinya gede. Kalau Gubernur, wakil Gubernur, gajinya cukup pasti. Tapi kalau ASN, nggak semuanya gede,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Memicu Protes Warganet
Masuknya ASN Pemprov DKI menjadi salah satu dari 15 golongan gratis sempat memicu protes dari warganet atau netizen.
Hal ini dipertanyakan masyarakat, saat wacana kenaikan tarif Transjakarta viral di media sosial.
Masyarakat menilai, para ASN seharusnya bukan termasuk dalam 15 golongan gratis karena sudah memiliki gaji yang cukup.
15 Golongan yang Mendapat Akses Gratis Naik Transportasi Umum
Selain ASN di lingkungan Pemprov DKI, ada sejumlah golongan lain yang mendapat gratis akses naik angkutan umum. Berikut 15 golongan tersebut:
- Peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia
- Veteran Republik Indonesia
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
- Penjaga rumah ibadah
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Setiap golongan penerima memiliki syarat administrasi tersendiri. Namun, secara umum pendaftar perlu menyiapkan dokumen identitas diri (KTP, KIA, atau KK DKI Jakarta), foto terbaru, serta dokumen pendukung sesuai kategori, misalnya kartu KJP Plus, surat keterangan kerja, atau surat tugas dari instansi terkait.