Home Ekonomi Kebijakan Pemerintah Terkait Insentif Pajak dan BPHTB Berdampak Positif bagi Pengembang
Ekonomi

Kebijakan Pemerintah Terkait Insentif Pajak dan BPHTB Berdampak Positif bagi Pengembang

Bagikan
Bagikan

Yudi Irawan, Direktur PT Asatu Realty Asri, memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan pemerintah mengenai pembebasan PPN, BPHTB, dan pengurusan PBG yang lebih cepat. Insentif ini diyakini membantu pengembang menghadapi tantangan sektor properti.

finnews.id – Kebijakan pembebasan PPN rumah berharga di bawah Rp2 miliar, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pwmbwbasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga pengurusan PBG yang lebih cepat, sangat membantu pengembang dalam mewujudkan perumahan bagi Masyarakat Beroenghasilan Rendah (MBR). Insentif ini membantu pengembang menghadapi tantangan sektor properti.

“Insentif pajak dan pengurusan PBG lebih cepat ini sangat membantu bagi kami,” ungkap Yudi Irawan, Direktur PT Asatu Realty Asri, menjawab pertanyaan finnnews.id di Kendal, Jawa Tengah, Jumat, 17 Januari 2025.

Yudi mengatakan, pembebasan PPN hingga batas Rp 2 miliar, BPHTB, dan proses perizinan yang lebih cepat dirasakan memberi dampak positif bagi para pengembang properti.

Menurut Yudi, meskipun pembebasan PPN sangat dihargai, area bisnis yang digeluti PT Asatu Realty Asri lebih berfokus pada sektor komersial dengan subsidi, sehingga PPN menjadi kurang relevan.

Namun, kebijakan pembebasan biaya BPHTB dan percepatan pengurusan PBG memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan pengembang.

“Pengurangan biaya BPHTB dan percepatan PBG sangat membantu karena mengurangi ketidakpastian yang sering kali muncul dalam proses pengurusan izin dan administrasi. Kini, kami tahu ada target yang jelas yang harus dicapai,” tambah Yudi.

Hal ini menjawab keresahan banyak pengembang yang selama ini terhambat oleh proses perizinan yang panjang dan biaya yang tinggi.

Selain itu, Yudi juga membahas tentang tantangan lain yang dihadapi para pengembang, terutama terkait dengan masalah pinjaman online (pinjol). Menurutnya, sejumlah nasabah yang gagal bayar pinjol dapat mempengaruhi kondisi pasar properti.

Untuk itu, OJK menurutnya telah mengeluarkan regulasi yang memberi ruang untuk penanganan masalah ini. Yudi berharap kebijakan ini bisa membantu meringankan beban pengembang yang berhubungan dengan masalah kredit macet atau gagal bayar pinjol.

“OJK sudah membuka saluran untuk membantu nasabah yang terjebak pinjol. Ini bisa menjadi solusi bagi mereka yang merasa terjebak dalam pinjaman yang tidak mereka sadari,” jelas Yudi.

Dengan kebijakan yang terus berkembang dan dukungan dari lembaga keuangan, Yudi optimistis sektor properti akan semakin baik. Namun, dia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap masalah-masalah lain yang berdampak pada pengembang, seperti penyalahgunaan pinjol dan keterlambatan dalam pengurusan izin yang kini sudah mulai teratasi. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
PMI-BI Triwulan I 2026 melesat ke 52,03%! Industri kertas, alas kaki, dan makanan jadi motor utama. Simak proyeksi ekonomi manufaktur RI selanjutnya.
Ekonomi

Lampu Hijau Ekonomi! Sektor Manufaktur RI Ngamuk di Awal 2026, Siap-Siap Kebanjiran Pesanan?

finnews.id – Kabar gembira buat kamu yang sedang memantau ekonomi nasional! Sektor...

Bank Indonesia catat kinerja dunia usaha Triwulan I 2026 tetap tangguh! SBT tembus 10,11%, sektor pertanian & tambang siap melesat di triwulan depan.
Ekonomi

Jangan Sampai Ketinggalan! Dunia Usaha RI 2026 Masih On Track, Sektor-Sektor Ini Bakal Cuan Gede?

finnews.id – Ekonomi Indonesia kembali menunjukkan tajinya di awal tahun ini! Bank...

Ekonomi

Katalog Promo Superindo Hari Ini 17 April 2026: Diskon Bahan Segar, Pas untuk Stok Dapur

finnews.id – Jaringan swalayan Superindo kembali memanjakan para pelanggan setianya dengan menggelar...

Ekonomi

Okupansi Hotel Turun Hingga 30%, Pengusaha Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Efisiensi Anggaran

finnews.id – Industri perhotelan nasional tengah menghadapi tekanan serius. Indonesian Hotel General Manager...