finnews.id – Kabar mengejutkan kembali mengguncang lantai bursa! Salah satu raksasa menara telekomunikasi dari Grup Djarum, PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST), baru saja mengumumkan rencana besar untuk keluar dari pasar modal alias go private. Langkah ini tidak main-main karena akan berlanjut pada penghapusan pencatatan saham secara permanen atau delisting dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Keputusan IBST ini seolah menjadi efek domino di industri infrastruktur telekomunikasi. Pasalnya, langkah serupa sudah lebih dulu diambil oleh PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). Fenomena emiten yang berbondong-bondong “pamit” ini tentu bikin para investor publik ketar-ketir. Apakah ini tanda bahwa bursa kita sudah tidak lagi menarik bagi para pemain besar, atau ada aturan main yang terlalu berat untuk dipenuhi?
Skema Tender Offer: Iforte Siap Borong Saham IBST di Harga Rp5.400
Bagi kamu yang masih memegang saham IBST, jangan panik dulu. PT Iforte Solusi Infotek, sebagai pemegang saham pengendali, sudah menyiapkan skema voluntary tender offer (VTO). Berdasarkan keterbukaan informasi pada Selasa (21/4/2026), Iforte menawarkan harga pelaksanaan tender offer di level Rp5.400 per saham. Angka ini menjadi pintu keluar bagi investor publik sebelum perusahaan resmi berubah status menjadi perusahaan tertutup.
Namun, ingat ya, rencana go private dan delisting ini masih harus menunggu restu dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 5 Juni 2026. Kalau kamu memilih tidak menjual sahammu saat masa penawaran, kamu akan tetap tercatat sebagai pemegang saham, tapi di perusahaan tertutup yang tentu saja sahamnya tidak bisa lagi kamu jual-beli dengan mudah di bursa.
Sulitnya Memenuhi Syarat Free Float: Akar Masalah Gelombang Delisting?
Mengapa perusahaan-perusahaan ini memilih keluar? Ternyata masalah utamanya ada pada aturan “saham publik”. Kalau kita intip data BEI, jumlah pemegang saham publik atau free float IBST saat ini sangatlah kecil, yakni hanya 0,05%. Angka ini sangat jauh di bawah standar minimal lama sebesar 7,5%, apalagi jika dibandingkan dengan aturan baru yang lebih ketat.