finnews.id – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur skema perpajakan kendaraan bermotor. Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah mulai memberlakukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik secara penuh. Keputusan strategis ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang sekaligus menghapus kebijakan pembebasan tarif pajak nol rupiah bagi kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Regulasi terbaru ini otomatis mengubah arah perlakuan pemerintah terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Battery Electric Vehicle (BEV). Melalui penerapan aturan ini, pemerintah tidak lagi memberikan keistimewaan berupa pembebasan otomatis terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketentuan perpajakan yang baru ini tentu akan menambah daftar komponen pengeluaran tahunan bagi para pemilik kendaraan listrik. Pada masa berlakunya aturan lama, pemilik mobil listrik mendapat angin segar karena mereka hanya perlu melunasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang nominalnya cukup terjangkau, yakni berkisar antara Rp140.000 hingga Rp150.000 setiap tahunnya.
Simulasi Perhitungan Pajak Mobil Listrik Danza D9
Untuk memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai besaran pajak yang harus pemilik kendaraan bayarkan, kita bisa melihat simulasi perhitungan berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Pemerintah menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk mobil listrik model Danza D9 sebesar Rp931 juta.
Pemerintah kemudian menggunakan formula bobot kompensasi sebesar 1,050 untuk menentukan dasar pajaknya. Jika kita mengalikan NJKB tersebut dengan bobot kompensasi yang ada, kita akan menemukan Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk PKB Danza D9, yakni mencapai Rp977,5 juta.
Langkah selanjutnya adalah mengalikan total Dasar Pengenaan Pajak tersebut dengan tarif PKB normal yang saat ini memiliki rata-rata nasional sebesar 2 persen. Hasil perhitungan dari Rp977,5 juta dikali 2 persen menunjukkan angka Rp19,55 juta. Angka inilah yang menjadi beban pajak tahunan pokok untuk mobil listrik sekelas Danza D9.
Namun, tagihan tersebut belum final. Pemilik kendaraan masih harus menambahkan biaya asuransi kecelakaan wajib atau SWDKLLJ ke dalam total tagihan tersebut. Apabila kita menambahkan estimasi biaya SWDKLLJ tertinggi yakni Rp150 ribu, maka total pajak tahunan yang harus pemilik Danza D9 lunasi mencapai sekitar Rp19,7 juta.
Meskipun demikian, masyarakat perlu mencatat bahwa simulasi perhitungan tersebut merupakan gambaran awal. Skema ini berlaku apabila pemerintah daerah menerapkan besaran tarif persentase pajak mobil listrik yang sama persis dengan aturan pajak kendaraan berbahan bakar minyak (konvensional). Hingga peraturan ini rilis, sejumlah pemerintah provinsi masih merumuskan penyesuaian regulasi dan belum menetapkan besaran resmi terkait tarif persentase PKB khusus untuk kendaraan listrik di wilayah administratif masing-masing.