Home Uncategorized Babak Baru Pengusutan Korupsi Pertamina, 8 Tersangka Siap Disidangkan
Uncategorized

Babak Baru Pengusutan Korupsi Pertamina, 8 Tersangka Siap Disidangkan

Bagikan
Korupsi Pertamina
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelimpahan tersebut pada Rabu 5 November 2025. Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah merampungkan berkas penyidikan untuk klaster kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Total delapan orang tersangka segera menjalani proses persidangan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelimpahan tersebut pada Rabu 5 November 2025.

“Hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat, atas klaster kedua, atas nama delapan tersangka,” jelas Anang kepada wartawan.

Delapan tersangka yang kini dilimpahkan tersebut diduga kuat telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan penyidikan, mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) selanjutnya akan segera mempersiapkan surat dakwaan.

Setelah rampung, Jaksa akan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar jadwal sidang dapat ditentukan.

“Nanti setelah diserahkan ke penuntut umum, penuntut umum akan melakukan pelimpahan ke pengadilan,” tambah Anang.

Pelimpahan tahap II ini menyusul klaster pertama, di mana Kejagung sebelumnya telah menyerahkan sembilan orang tersangka ke pengadilan.

Dengan pelimpahan delapan tersangka maka total 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi Pertamina kini siap menghadapi vonis majelis hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kerugian negara yang ditimbulkan serta posisi strategis PT Pertamina sebagai perusahaan energi milik negara.

Penyelidikan Kejagung menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam proses pengadaan dan tata kelola minyak mentah Pertamina selama periode yang cukup panjang.

Pelimpahan tahap II melibatkan delapan individu dengan latar belakang eksekutif dan manajerial, baik dari internal Pertamina maupun swasta, yang diduga terlibat aktif dalam pusaran korupsi:

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
PMI-BI Triwulan I 2026 melesat ke 52,03%! Industri kertas, alas kaki, dan makanan jadi motor utama. Simak proyeksi ekonomi manufaktur RI selanjutnya.
Uncategorized

PMI Manufaktur Turun ke 49,1, Industri Tertekan Biaya Tinggi dan Permintaan Melemah

finnews.id – Kinerja sektor industri nasional kembali mendapat tekanan setelah Purchasing Managers’...

Ekonomi RI kuartal II-2026 diprediksi melambat ke 5,1-5,3%. Tekanan minyak, rupiah, dan manufaktur jadi faktor utama.
Uncategorized

Begini Komen Apindo Soal Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen 

finnews.id – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Kamdani menyoroti bahwa pertumbuhan...

Guru
Uncategorized

Guru Non-ASN Akan Dirumahkan 2027? Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen

finnews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membantah kabar yang menyebut guru...

Uncategorized

VVIP Selamanya?

Jangan dihitung nilai ekonominya: Bandara Nusantara di IKN. Nama resminya: Bandara VVIP...