Finnews.id – Jakarta – BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi Online (Judol) di Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Salah satu pelaku adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah bekerja di sindikat judol Kamboja.
Fakta yang mengejutkan lainnya adalah, para WNA yang tertangkap tersebut berasal dari berbagai negara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkap bahwa para WNA itu tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5/2026).
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5).
Trik yang digunakan para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan izin atau visa wisata.
Visa tersebut telah habis masa waktu berlakunya.
Asal para WNA tersebut antara lain:
– Vietnam: 228 orang
– China: 57 orang
– Myanmar: 13 orang
– Laos: 11 orang
– Thailand: 5 orang
– Malaysia: 3 orang
– Kamboja 3 orang
Adanya Pelaku WNI
Wira mengatakan bahwa 320 WNA pelaku judol dititipkan ke Imigrasi. Mereka ditempatkan di dua tempat.
“Rencana pada hari ini, kita akan menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi, yang nantinya akan dibagi menjadi 2 tempat. Yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat,” kata Brigjen Wira, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar), Minggu (10/5).
Pergeseran Markas
Polri mengungkap ada pergeseran markas judi online dari Kamboja, Myanmar hingga Laos ke Indonesia.
Hal itu terungkap setelah Polri menggerebek gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang digunakan sebagai markas judi online (Judol).
Terbaru, ada 321 orang warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam penggerebekan di Hayam Wuruk. Dari jumlah itu, 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Alasan penitipan 320 pelaku tersebut karena berstatus WNA, sehingga penanganan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Sedangkan 1 pelaku warga negara Indonesia (WNI) tetap akan digiring ke kantor Bareskrim Polri.