Finnews.id – Jakarta – Kabut tebal mulai membuat masa depan jutaan tenaga pendidik di Indonesia.
Sebuah kebijakan radikal yang akan diberlakukan secara penuh pada tahun 2027 memastikan bahwa tidak ada lagi tempat bagi guru kehormatan untuk berdiri di depan kelas.
Pemerintah secara resmi akan memberlakukan larangan mengajar bagi mereka yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan tenaga kerja di instansi pemerintah, namun dampaknya diprediksi akan menimbulkan guncangan hebat di sektor pendidikan.
Banyak daerah, terutama di pelosok Nusantara, selama ini sangat bergantung pada dedikasi guru honorer untuk mengisi jubah pengajar.
Tanpa solusi transisi yang matang, larangan pada tahun 2027 ini akan memicu krisis guru besar-besaran.
Bagi para guru yang telah mengabdi belasan tahun tanpa status yang jelas, kebijakan ini terasa seperti “vonis mati” bagi karier mereka.
Kini, tekanan berada di genggaman pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat proses rekrutmen ASN sebelum menyelesaikan waktu tersebut tiba, agar gerbang sekolah tidak terkunci hanya karena ketiadaan pemberian resmi.
“Kebijakan 2027 bukan sekadar soal administrasi, ini soal nasib mereka yang telah menghidupkan ruang kelas saat negara tidak mampu menyediakan guru tetap. Larangan tanpa kepastian status adalah tragedi bagi dunia pendidikan kita,” tegas seorang pengamat kebijakan publik dalam sebuah diskusi nasional.
Salah satunya diungkapkan oleh anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas menyoroti polemik terkait kabar larangan guru non-ASN atau honorer mengajar mulai 1 Januari 2027 yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurut Puguh, isu tersebut memunculkan keresahan besar di kalangan tenaga pendidik honorer yang selama ini telah mengabdi bertahun-tahun, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan guru ASN.
“Surat edaran dan wacana terkait guru honorer ini memang menjadi salah satu situasi yang cukup polemik di tengah masyarakat, terutama bagi para guru yang sampai hari ini masih berstatus honorer,” ujar Sekretaris fraksi PKS DPRD provinsi Jatim itu, Senin (11/5/2026).