finnews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Ibu Kota pada hari ini, Jumat (8/5). Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Polda Metro Jaya menyebar armada mobil SIM Keliling di sejumlah titik strategis di Jakarta. Mengingat tingginya antusiasme warga, petugas mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang yang kerap terjadi di lokasi. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pengendara yang memiliki mobilitas tinggi di tengah kesibukan Jakarta.
Jadwal Operasional dan Aturan Perpanjangan
Melansir informasi dari akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi setiap hari Senin hingga Minggu. Namun, petugas akan meliburkan layanan ini jika bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.
Untuk jadwal operasional pada hari Senin hingga Sabtu, petugas melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara itu, pada hari Minggu, layanan hanya buka setengah hari, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Satu hal penting yang harus warga perhatikan adalah masa berlaku SIM. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda sudah terlewat meski hanya satu hari, maka Anda wajib melakukan proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas sesuai domisili.
Rincian Biaya dan Syarat Perpanjangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdapat penyesuaian biaya sejak Februari 2025. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM terbaru:
SIM C (Motor): Rp100.000
SIM A (Mobil): Rp120.000
Selain menyiapkan biaya tersebut, pemohon juga harus melengkapi sejumlah persyaratan dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar:
Membawa fotokopi e-KTP dan SIM asli yang masih berlaku.