Home Nasional Libur Kenaikan Yesus Kristus dan Cuti Bersama, Gaji Dipotong atau Tidak?
Nasional

Libur Kenaikan Yesus Kristus dan Cuti Bersama, Gaji Dipotong atau Tidak?

Libur Mei 2026

Bagikan
Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 hanya dua hari, yakni libur nasional pada tanggal 14 Mei dan cuti bersama pada 15 Mei.
Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 hanya dua hari, yakni libur nasional pada tanggal 14 Mei dan cuti bersama pada 15 Mei.
Bagikan

Finnews.id – Jakarta – Pada Tahun 2026 ini, umat Kristiani akan memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus pada Bulan Mei 2026.
Pada Hari Raya tersebut, juga tercatat sebagai Hari Libur Nasional.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, ada cuti bersama setelah libur nasional Kenaikan Yesus Kristus 2026 dengan jadwal sebagai berikut.

  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

Berapa Hari Rayakan Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026?

Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 hanya dua hari, yakni libur nasional pada tanggal 14 Mei dan cuti bersama pada 15 Mei.

Setelah itu, ada libur akhir pekan (long weekend) sehingga libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 bertambah jadi empat hari.

Berikut ini tanggal-tanggalnya.

  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Sabtu, 16 Mei 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Mei 2026: Libur akhir pekan

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

Ini ketentuan pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja/karyawan serta ASN/PNS.

– Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
– Bagi Pegawai ASN: Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai.

Bagaimana dengan Aturan ganjil Genap di Jakarta?

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di Jakarta pada hari Kamis, 14 Mei dan 15 Mei 2026.

Plh. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Ujang Hermawan menuturkan, peniadaan ganjil genap dalam dua hari tersebut karena bertepatan dengan periode libur peringatan Kenaikan Yesus Kristus.

“Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Ujang dalam keterangannya, Minggu, 10 Mei.

Bagikan
Artikel Terkait
Larangan mengajar 2027 ditakutkan memicu krisis guru besar-besaran. Kebijakan ini terasa seperti "vonis mati" bagi karier guru honorer.
NasionalNews

Peringatan Keras! Larangan Mengajar Guru Honorer Berlaku 2027, DPRD Jatim Teriak

Finnews.id – Jakarta – Kabut tebal mulai membuat masa depan jutaan tenaga...

BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi Online (Judol) di Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
NasionalNews

321 Pelaku Sindikat Judol Hayam Wuruk Tertangkap, Markas Bergeser

Finnews.id – Jakarta – BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi...

Nasional

Viral Kiai Usman Ridho Tegur Pemain Keyboard saat Ceramah: Ini Kiai, Bukan Pelawak!

finnews.id – Jagat maya kembali heboh dengan unggahan video yang memperlihatkan sosok...

Nasional

Harga Pertamina Dex dan Dexlite Naik Per 10 Mei 2026, Simak Rincian Terbarunya

finnews.id – PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian harga...