Home Market Pemerintah Miliki Saham Ojol? Ini Fakta Terbaru dan Penjelasan Resmi Danantara
Market

Pemerintah Miliki Saham Ojol? Ini Fakta Terbaru dan Penjelasan Resmi Danantara

Bagikan
Foto ilustrasi Danantara (Dokumen Istimewa)
Bagikan

finnews.id – Isu pemerintah masuk ke bisnis ojek online (ojol) lewat investasi negara ramai diperbincangkan. Namun, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara akhirnya buka suara terkait kabar tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintah melalui Danantara telah menjadi pemegang saham di perusahaan aplikator transportasi online.

Pernyataan itu disampaikan saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026 di Gedung DPR. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk membuka ruang bagi pemerintah dalam membenahi ekosistem industri ojol.

Namun, pihak Danantara menegaskan bahwa hingga saat ini mereka masih dalam tahap evaluasi berbagai peluang investasi dan belum memberikan konfirmasi spesifik terkait kepemilikan saham di perusahaan ojol tertentu.

“Kami tetap disiplin dalam menilai peluang berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental, profil risiko, dan penciptaan nilai jangka panjang,” ujar tim komunikasi Danantara.

Meski belum ada kepastian, pemerintah memang tengah menyiapkan sejumlah kebijakan penting untuk industri transportasi online. Salah satu fokus utamanya adalah memperbaiki kesejahteraan pengemudi.

Menurut Dasco, jika pemerintah masuk sebagai pemegang saham, maka akan ada ruang lebih besar untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada driver.

Salah satu wacana yang tengah dibahas antara DPR dan pemerintah adalah penurunan potongan aplikator terhadap pengemudi.

Dari yang sebelumnya berkisar 10–20%, potongan tersebut berpeluang ditekan menjadi sekitar 8%. Namun, skema ini masih dalam tahap kajian dan simulasi agar tetap menjaga keseimbangan bisnis.

Selain bagi hasil, pemerintah juga tengah membahas status hubungan kerja pengemudi ojol. Hingga kini belum diputuskan apakah driver akan menjadi pekerja formal atau tetap sebagai mitra.

Pemerintah memastikan bahwa komunitas dan organisasi pengemudi akan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Market

Kinerja CIMB Niaga Q1 2026 Moncer! Laba Tembus Rp2,3 Triliun, Transaksi Digital Makin Dominan

finnews.id – Kinerja keuangan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) pada kuartal...

Market

Harga BBM Non-Subsidi Naik! Ini Daftar Harga LPG Terbaru Mei 2026

finnews.id – Kenaikan harga BBM non-subsidi seperti Pertamax Turbo dan Pertamina Dex...

Market

Industri Film Lokal Dongkrak Pendapatan Cinema XXI Hingga Tembus Rp 1,1 Triliun

finnews.id – Kinerja PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk, pengelola jaringan bioskop Cinema...

Jadwal lengkap RUPS emiten 4–8 Mei 2026, dari pembagian dividen hingga aksi korporasi yang berpotensi menggerakkan saham.
Market

Jadwal RUPS Emiten 4–8 Mei 2026: Deretan Agenda Penting, dari Bagi Dividen hingga Perubahan Direksi

finnews.id – Pekan ini menjadi momen krusial bagi pelaku pasar modal. Sejumlah...