finnews.id – Pemerintah Indonesia resmi memasukkan aset kripto sebagai objek yang dapat disita negara dalam proses penyelesaian piutang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang diteken oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 April 2026.
Regulasi terbaru ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 240/PMK.06/2016, yang kini disesuaikan dengan perkembangan aset modern, termasuk aset digital seperti kripto.
Melalui aturan ini, negara lewat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mendapat kewenangan lebih luas dalam mengelola aset sitaan. Salah satu poin penting tercantum dalam Pasal 186A, yang memungkinkan negara langsung menguasai dan memanfaatkan aset—termasuk kripto—tanpa perlu persetujuan pihak yang berutang.
Langkah ini dinilai dapat mempercepat proses pelunasan utang karena tidak lagi bergantung pada proses lelang atau tahapan hukum yang panjang.
Cakupan Aset Sitaan Makin Luas
Tak hanya kripto, Pasal 233 dalam aturan ini juga memperluas jenis aset yang bisa disita negara, meliputi:
- Uang tunai
- Aset digital (termasuk kripto)
- Simpanan di lembaga keuangan
- Saham dan obligasi
- Penyertaan modal
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyitaan aset hanya akan mengurangi pokok utang, bukan menghapus biaya administrasi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 297D.
Selain itu, setiap aset yang disita tetap harus melalui proses penilaian oleh pihak profesional untuk memastikan nilai pasar yang adil dan transparan.
Sinyal Positif untuk Industri Kripto
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat legitimasi kripto di Indonesia.
Menurutnya, aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai membangun kerangka hukum yang lebih komprehensif terhadap aset digital, tidak hanya dari sisi perdagangan, tetapi juga dalam penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara.
“Dengan adanya pengakuan dalam mekanisme penyitaan aset, kripto kini diperlakukan setara dengan instrumen keuangan lainnya,” ujarnya.
Dampak ke Investor dan Ekosistem
Kehadiran regulasi ini diperkirakan akan meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku industri. Kejelasan hukum membuat posisi kripto semakin kuat dalam sistem keuangan nasional sekaligus membuka jalan menuju ekosistem yang lebih terintegrasi dan aman.