Home News Resmi! Aset Kripto Kini Bisa Disita Negara, Ini Aturan Lengkapnya
News

Resmi! Aset Kripto Kini Bisa Disita Negara, Ini Aturan Lengkapnya

Bagikan
25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia
25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Indonesia resmi memasukkan aset kripto sebagai objek yang dapat disita negara dalam proses penyelesaian piutang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang diteken oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 April 2026.

Regulasi terbaru ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 240/PMK.06/2016, yang kini disesuaikan dengan perkembangan aset modern, termasuk aset digital seperti kripto.

Melalui aturan ini, negara lewat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mendapat kewenangan lebih luas dalam mengelola aset sitaan. Salah satu poin penting tercantum dalam Pasal 186A, yang memungkinkan negara langsung menguasai dan memanfaatkan aset—termasuk kripto—tanpa perlu persetujuan pihak yang berutang.

Langkah ini dinilai dapat mempercepat proses pelunasan utang karena tidak lagi bergantung pada proses lelang atau tahapan hukum yang panjang.

Cakupan Aset Sitaan Makin Luas

Tak hanya kripto, Pasal 233 dalam aturan ini juga memperluas jenis aset yang bisa disita negara, meliputi:

  • Uang tunai
  • Aset digital (termasuk kripto)
  • Simpanan di lembaga keuangan
  • Saham dan obligasi
  • Penyertaan modal

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyitaan aset hanya akan mengurangi pokok utang, bukan menghapus biaya administrasi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 297D.

Selain itu, setiap aset yang disita tetap harus melalui proses penilaian oleh pihak profesional untuk memastikan nilai pasar yang adil dan transparan.

Sinyal Positif untuk Industri Kripto

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat legitimasi kripto di Indonesia.

Menurutnya, aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai membangun kerangka hukum yang lebih komprehensif terhadap aset digital, tidak hanya dari sisi perdagangan, tetapi juga dalam penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara.

“Dengan adanya pengakuan dalam mekanisme penyitaan aset, kripto kini diperlakukan setara dengan instrumen keuangan lainnya,” ujarnya.

Dampak ke Investor dan Ekosistem

Kehadiran regulasi ini diperkirakan akan meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku industri. Kejelasan hukum membuat posisi kripto semakin kuat dalam sistem keuangan nasional sekaligus membuka jalan menuju ekosistem yang lebih terintegrasi dan aman.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Gaya Purbaya
News

Kondisi Terkini Menkeu Purbaya Usai Isu Dirawat

finnews.id – Kabar mengenai kondisi kesehatan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya...

News

Pajak Kendaraan Bensin vs Listrik Akan Dibedakan? Ini Strategi Pemerintah Dorong Energi Bersih

finnews.id – Pemerintah mulai mengkaji langkah serius untuk mempercepat transisi energi di sektor...

News

Jadwal & Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini (Minggu): Cek Syarat & Biayanya!

finnews.id – Kabar baik bagi warga Jakarta! Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya...

Harga BBM naik tajam Mei 2026. Solar Vivo tembus Rp30.890 per liter, sementara Pertamina juga lakukan penyesuaian harga.
News

Harga BBM Meledak! Solar Vivo Tembus Rp30 Ribu per Liter, Ini Daftar Lengkap Terbarunya

finnews.id – Kenaikan harga bahan bakar kembali bikin publik terkejut. Kali ini,...