Home News Resmi! Aset Kripto Kini Bisa Disita Negara, Ini Aturan Lengkapnya
News

Resmi! Aset Kripto Kini Bisa Disita Negara, Ini Aturan Lengkapnya

Bagikan
25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia
25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia
Bagikan

Dengan aturan baru ini, kripto tidak lagi sekadar instrumen investasi, tetapi juga telah diakui sebagai bagian dari aset yang sah dalam sistem hukum Indonesia.

 

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Gaya Purbaya
News

Kondisi Terkini Menkeu Purbaya Usai Isu Dirawat

Meski sempat mengalami keluhan kesehatan, kondisi terbaru menunjukkan bahwa Menkeu tetap aktif...

News

Pajak Kendaraan Bensin vs Listrik Akan Dibedakan? Ini Strategi Pemerintah Dorong Energi Bersih

Menekan beban pajak masyarakat Tetap mematuhi regulasi nasional Menjaga momentum transisi energi...

News

Jadwal & Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini (Minggu): Cek Syarat & Biayanya!

finnews.id – Kabar baik bagi warga Jakarta! Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya...

Harga BBM naik tajam Mei 2026. Solar Vivo tembus Rp30.890 per liter, sementara Pertamina juga lakukan penyesuaian harga.
News

Harga BBM Meledak! Solar Vivo Tembus Rp30 Ribu per Liter, Ini Daftar Lengkap Terbarunya

Kebijakan ini menjadi penopang penting bagi masyarakat, terutama di saat harga energi...