finnews.id – Harga emas Antam kembali bergerak turun pada Selasa, 02 Juni 2026. Berdasarkan data terbaru yang tercantum di laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam mengalami koreksi sebesar Rp25.000 per gram.

Sebelumnya, emas Antam diperdagangkan di level Rp2.799.000 per gram. Kini, harga tersebut turun menjadi Rp2.774.000 per gram. Penurunan ini tentu menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang rutin memantau pergerakan logam mulia sebagai instrumen penyimpan nilai.

Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut mengalami penurunan. Saat ini, Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.584.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.437.000
  • Emas 1 gram: Rp2.774.000
  • Emas 2 gram: Rp5.488.000
  • Emas 3 gram: Rp8.207.000
  • Emas 5 gram: Rp13.645.000
  • Emas 10 gram: Rp27.235.000
  • Emas 25 gram: Rp67.962.000
  • Emas 50 gram: Rp135.845.000
  • Emas 100 gram: Rp271.612.000
  • Emas 250 gram: Rp678.765.000
  • Emas 500 gram: Rp1.357.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.714.600.000

Daftar harga tersebut menunjukkan bahwa investor dapat memilih berbagai ukuran emas sesuai kebutuhan dan kemampuan dana yang dimiliki.

Ketahui Pajak Saat Jual dan Beli Emas Antam

Masyarakat yang bertransaksi emas Antam juga perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku. Pemerintah menerapkan ketentuan pajak berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk transaksi emas batangan.

Untuk transaksi pembelian emas batangan, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 0,45 persen bagi pemegang NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi investor yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, pemerintah juga mengenakan PPh Pasal 22.

Besaran pajaknya meliputi:

  • 1,5 persen untuk pemegang NPWP
  • 3 persen untuk non-NPWP

Pemotongan pajak tersebut dilakukan langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.