finnews.id – Persoalan tanah warisan seringkali memicu konflik berkepanjangan di dalam keluarga. Selain memiliki nilai ekonomi yang tinggi, aset berupa tanah atau bangunan menyimpan ikatan emosional yang kuat. Namun, di luar aspek sentimen tersebut, para ahli waris memikul tanggung jawab administrasi yang krusial, yakni melakukan balik nama sertifikat tanah.

Langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari sengketa di masa depan. Banyak masyarakat menganggap proses ini rumit, terutama jika status tanah masih berupa girik atau sertifikatnya masih atas nama orang tua yang sudah tiada. Padahal, pemerintah telah menyederhanakan alur birokrasi melalui berbagai regulasi terbaru.

Berikut adalah panduan komprehensif mengenai prosedur, dokumen persyaratan, hingga estimasi biaya pengurusan sertifikat tanah warisan yang perlu Anda pahami.

Legalitas Balik Nama Tanah yang Sudah Bersertifikat

Bagi Anda yang mewarisi tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai, proses peralihan haknya merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Aturan ini mewajibkan ahli waris mendaftarkan perubahan data ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat agar status kepemilikan menjadi sah secara hukum atas nama ahli waris.

Kantor Pertanahan akan memproses balik nama tersebut berdasarkan dokumen autentik yang membuktikan kematian pewaris dan status hak para ahli waris. Saat ini, masyarakat juga bisa memantau estimasi waktu dan simulasi biaya melalui aplikasi resmi “Sentuh Tanahku” milik Kementerian ATR/BPN.

Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan

Sebelum mendatangi Kantor Pertanahan, pastikan Anda telah melengkapi berkas-berkas berikut ini:

Formulir Permohonan: Diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai oleh pemohon atau kuasanya.

Identitas Diri: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris yang telah dilegalisir atau dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.

Sertifikat Asli: Sertifikat tanah asli milik pewaris (SHM/HGB/Hak Pakai).