Surat Keterangan Waris (SKW): Dokumen sah sesuai peraturan perundang-undangan yang menyatakan siapa saja ahli waris yang berhak.
Akta Wasiat Notariel: Jika pewaris meninggalkan wasiat melalui notaris.
Bukti Pajak: Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Surat Pernyataan: Surat keterangan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik oleh ahli waris.
Tahapan Mengurus Balik Nama di Kantor Pertanahan
Setelah dokumen lengkap, ikuti alur pendaftaran sebagai berikut:
Pendaftaran di Loket: Serahkan berkas ke petugas di Kantor Pertanahan setempat. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen awal.
Pembayaran Biaya: Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui bank persepsi setelah mendapatkan kode billing.
Verifikasi dan Validasi: Pihak BPN akan melakukan validasi data yuridis dan fisik. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 5 (lima) hari kerja jika dokumen dinyatakan clean and clear.
Penerbitan Sertifikat: Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan mencetak nama ahli waris pada buku tanah dan sertifikat. Anda bisa mengambil sertifikat baru tersebut sesuai jadwal yang ditentukan.
Bagaimana Jika Tanah Belum Memiliki Sertifikat (Tanah Girik)?
Banyak aset warisan di Indonesia masih berstatus tanah adat atau girik. Untuk kasus seperti ini, ahli waris harus melakukan pendaftaran tanah pertama kali, salah satunya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Syarat Pendaftaran Tanah Pertama Kali:
Identitas diri (KTP & KK).
Bukti kepemilikan tanah lama (Letter C, Girik, atau Akta Jual Beli lama).
Surat pernyataan pemasangan tanda batas (patok) yang disetujui tetangga berbatasan.
Surat keterangan tidak sengketa dari Kepala Desa atau Lurah.
Tahapan PTSL untuk Warisan:
Penyuluhan: Mengikuti arahan dari petugas BPN di tingkat desa/kelurahan.
Pemasangan Patok: Ahli waris wajib memasang batas tanah secara fisik.
Pengumpulan Data: Petugas lapangan akan mengukur luas tanah dan mengumpulkan dokumen yuridis.