Pengumuman: Hasil pengukuran diumumkan selama 14 hari di kantor desa untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.
Penerbitan Sertifikat: Jika tidak ada sanggahan, sertifikat akan diterbitkan secara kolektif.
Rincian Biaya: Dari Jasa Notaris hingga Pajak
Pengurusan tanah warisan memang membutuhkan biaya, namun pemerintah memberikan beberapa insentif khusus.
1. Biaya Jasa Notaris (Akta Wasiat)
Berdasarkan UU Jabatan Notaris, honorarium notaris ditentukan dari nilai ekonomis objek:
Nilai hingga Rp100 juta: Maksimal 2,5%.
Nilai Rp100 juta – Rp1 miliar: Maksimal 1,5%.
Nilai di atas Rp1 miliar: Berdasarkan kesepakatan, namun tidak melebihi 1%.
2. Pajak BPHTB dan PPh
2. Pajak BPHTB dan PPhAhli waris wajib membayar BPHTB Waris yang besarannya adalah $5\%$ dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Kabar baiknya, ahli waris bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke kantor pajak sehingga tidak terbebani pajak penghasilan saat proses balik nama.
2. Pajak BPHTB dan PPhAhli waris wajib membayar BPHTB Waris yang besarannya adalah $5\%$ dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Kabar baiknya, ahli waris bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke kantor pajak sehingga tidak terbebani pajak penghasilan saat proses balik nama.
4. Biaya PTSL yang Ditanggung Masyarakat
Meskipun program PTSL sering disebut “gratis”, masyarakat tetap harus mengeluarkan biaya untuk persiapan dokumen, patok, meterai, dan operasional petugas desa. Besaran biayanya diatur dalam SKB 3 Menteri:
Jawa dan Bali: Rp150.000.
Sumatera, Kalimantan, Sulawesi: Rp200.000 – Rp250.000.
Papua, Maluku, NTT: Rp450.000.
Penting: Pastikan Status Tanah Clean and Clear
Satu hal yang wajib diperhatikan adalah status tanah harus bebas dari sengketa. Kantor Pertanahan tidak akan memproses permohonan jika ada gugatan dari pihak lain atau jika batas-batas fisik tanah tidak jelas.