Selain itu, bagi sertifikat lama keluaran tahun 1961-1997, sangat disarankan untuk melakukan alih media ke Sertifikat Elektronik. Hal ini bertujuan untuk mengamankan data pertanahan dalam sistem digital nasional guna meminimalkan risiko sertifikat ganda atau mafia tanah.
Menentukan siapa yang menjadi ahli waris adalah urusan internal keluarga yang harus disepakati secara mufakat atau melalui penetapan pengadilan. Kementerian ATR/BPN hanya bertindak sebagai pelaksana administrasi berdasarkan dokumen sah yang Anda serahkan. Dengan mengurus sertifikat tanah warisan sesegera mungkin, Anda tidak hanya mengamankan aset, tetapi juga memberikan ketenangan bagi generasi mendatang.