finnews.id – Aparat dari Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus peredaran 14 ton daging domba beku kedaluwarsa asal Australia yang diduga akan diedarkan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Jakarta dan Tangerang menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Daging impor tersebut diduga akan dijual kepada masyarakat yang tengah meningkat permintaannya menjelang hari raya.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti sekaligus menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Daging ini rencananya akan diedarkan di pasar-pasar tradisional di wilayah Jakarta dan Tangerang karena permintaan daging biasanya meningkat menjelang Lebaran,” ujar Arsya di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin.
Empat Tersangka Ditangkap
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka dengan peran berbeda, yakni:
- IY sebagai pemilik sekaligus penjual daging kedaluwarsa
- T sebagai perantara atau broker
- AR sebagai broker
- SS sebagai pembeli atau pihak yang akan mengedarkan kembali
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan daging domba karkas impor dari Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Polisi Sita Truk Berisi Daging Kedaluwarsa
Dari hasil penyelidikan, tim Satresmob Bareskrim berhasil menyita tiga unit truk yang mengangkut sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang.
Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan di dua lokasi gudang penyimpanan, yaitu:
-
Gudang di Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang
-
Gudang di Jalan Raya Serang No.8, Cikupa, Kabupaten Tangerang
Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi juga mengamankan 10 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Total Barang Bukti Hampir 13 Ton Daging
Dari hasil pengembangan, penyidik kembali menemukan daging domba kedaluwarsa dengan total berat sekitar 12,9 ton.
Daging tersebut dikemas dalam ratusan kardus dan diangkut menggunakan kendaraan boks, antara lain: