finnews.id – Pemerintah mulai mengubah skema Program Magang Nasional. Jika sebelumnya seluruh uang saku peserta ditanggung negara, kini perusahaan diminta ikut berbagi beban.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pada tahap kedua program, perusahaan diharapkan menanggung sekitar 20–30 persen uang saku peserta.
“Kami minta perusahaan melakukan sharing beban. Sekitar 20–30 persen ditanggung korporasi,” ujar Airlangga saat ditemui di sela acara Jakarta Globe Insight di Jakarta, Selasa (28/4).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong keterlibatan lebih besar dari dunia usaha. Pada tahap pertama, seluruh uang saku peserta masih sepenuhnya berasal dari anggaran pemerintah.
“Kalau sebelumnya 100 persen dibayar pemerintah, sekarang burden sharing harus kita dorong,” jelasnya.
Turunkan Minat Perusahaan
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak, menilai skema ini berpotensi menurunkan partisipasi perusahaan.
Menurutnya, bahkan saat pemerintah menanggung penuh uang saku, minat perusahaan, terutama skala menengah dan besar, sudah relatif terbatas.
“Kalau sekarang diminta ikut membayar 20–30 persen, itu wajar saja. Tapi harus jelas tujuannya, apakah untuk tambahan peserta atau mengurangi beban pemerintah?” ujarnya.
Ia menambahkan, pada tahap awal program, perusahaan sejatinya hanya diminta memberikan uang pengganti transportasi dan makan. Karena itu, perubahan skema ini perlu penjelasan yang lebih tegas agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.
“Dulu perusahaan hanya memberikan uang transpor dan makan. Jadi sekarang harus diperjelas arah kebijakannya,” kata Payaman.
Ribuan Peserta Magang
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah resmi menutup Program Magang Nasional 2025 Tahap I yang berlangsung dari Oktober 2025 hingga April 2026.
Dari total seleksi, sebanyak 16.112 peserta dinyatakan lolos. Namun dalam perjalanannya, jumlah peserta aktif tercatat menurun menjadi 11.949 orang.
Peserta yang menyelesaikan program selama enam bulan mendapatkan sertifikat magang. Sedangkan mereka yang mengikuti lebih dari tiga bulan, namun kurang dari enam bulan, memperoleh surat keterangan.
Ke depan, pemerintah juga tengah mengkaji lebih lanjut skema kontribusi perusahaan ini, terutama dengan mempertimbangkan peran pembinaan yang dilakukan oleh pihak industri.
“Kita ingin perusahaan lebih aktif. Sudah ada usulan agar uang saku juga ada kontribusi dari perusahaan, meskipun tidak dominan,” kata Yassierli.
Program tahap kedua sendiri ditargetkan mampu menjangkau sekitar 150 ribu peserta—jauh lebih besar dibanding tahap sebelumnya.
Dengan target peserta yang jauh lebih besar, keberhasilan tahap kedua Program Magang Nasional akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha.
Di satu sisi, skema pembagian beban bisa memperkuat rasa kepemilikan perusahaan terhadap program. Namun di sisi lain, tanpa perhitungan matang, kebijakan ini berisiko mengurangi minat industri untuk berpartisipasi.
Kini, publik menanti bagaimana pemerintah merumuskan kebijakan yang seimbang—agar program tetap berjalan luas, sekaligus tidak membebani dunia usaha.
- Airlangga Hartarto magang
- APBN magang
- beban perusahaan magang
- ekonomi Indonesia magang
- kebijakan ketenagakerjaan terbaru
- kebijakan magang terbaru
- Kementerian Ketenagakerjaan
- magang Indonesia 2026
- magang tahap 2
- perusahaan tanggung uang saku magang
- peserta magang Indonesia
- Program Magang Nasional 2026
- program magang pemerintah
- uang saku magang
- Yassierli magang nasional