Home Nasional Jelang May Day 2026, Ini Daftar Program Besar untuk Kesejahteraan Buruh yang Disiapkan Pemerintah
Nasional

Jelang May Day 2026, Ini Daftar Program Besar untuk Kesejahteraan Buruh yang Disiapkan Pemerintah

Bagikan
Buruh ancam mogok nasional jika kenaikan upah tak sesuai harapan.
Buruh ancam mogok nasional jika kenaikan upah tak sesuai harapan.
Bagikan

finnews.id – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, Kementerian Ketenagakerjaan memaparkan berbagai program strategis guna meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan konkret yang langsung menyentuh kebutuhan buruh, mulai dari kenaikan upah hingga perlindungan sosial.

Upah Minimum 2026 Naik, Lebih Berkeadilan

Salah satu kebijakan utama adalah kenaikan upah minimum tahun 2026 yang telah mulai dirasakan pekerja di berbagai daerah. Penetapan ini mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Tak hanya itu, pemerintah juga kembali mengatur upah minimum sektoral agar lebih adil, khususnya bagi pekerja di sektor dengan risiko kerja dan karakteristik khusus.

Bonus Ojol dan Kurir Naik, Minimal 25 Persen

Kabar baik juga datang bagi pengemudi ojek online dan kurir. Pemerintah menetapkan bonus hari raya (BHR) minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam mengakui peran penting pekerja sektor informal dalam perekonomian digital.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen

Pemerintah juga memberikan keringanan iuran jaminan sosial melalui diskon 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menariknya, program ini kini diperluas tidak hanya untuk pengemudi dan kurir daring, tetapi juga mencakup petani, nelayan, pedagang, hingga peternak.

Manfaat JKP Ditingkatkan, PHK Lebih Terlindungi

Bagi pekerja yang terdampak PHK, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kini semakin besar. Pemerintah memberikan:

  • Uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama 6 bulan
  • Akses informasi pasar kerja
  • Pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan

Langkah ini diharapkan mampu membantu pekerja bangkit kembali setelah kehilangan pekerjaan.

Bantuan Subsidi Upah dan Rumah untuk Buruh

Pemerintah juga telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15 juta pekerja dengan nominal Rp600.000 per orang.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Nasional

OJK Sikat 951 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Sepanjang Kuartal I-2026

finnews.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa...

Nasional

Pariwisata Bogor Melesat, Desa Wisata Jadi Kunci Pemerataan Ekonomi Daerah

finnews.id – Kabupaten Bogor berhasil mencatatkan prestasi gemilang di sektor pariwisata sepanjang...

Nasional

Wisata Diving di Komodo Dibatasi, Begini Sistem Giliran dan Spot Favoritnya

finnews.id – Aktivitas menyelam di Taman Nasional Komodo kini memiliki aturan baru,...

Nasional

Pendakian Gunung Semeru Dibuka Lagi, Ini Syarat Terbaru dan Cara Daftarnya !!

finnews.id – Setelah sempat ditutup selama lima bulan, jalur pendakian Gunung Semeru...