finnews.id – Jagat media sosial dan warga Kota Pelajar gempar oleh terungkapnya dugaan praktik kekerasan mengerikan terhadap puluhan balita di sebuah tempat penitipan anak (daycare). Aparat kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas insiden yang terjadi di Daycare Little Aresha, kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka pada Sabtu 25 April 2026 malam. Belasan tersangka ini mencakup jajaran pimpinan hingga staf lapangan yang bertanggung jawab atas operasional harian fasilitas tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi keputusan hukum tersebut usai penyidik melakukan gelar perkara. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menoleransi segala bentuk kekejaman terhadap anak di bawah umur.
“Dari hasil gelar perkara yang tim penyidik lakukan, kami menetapkan 13 orang sebagai tersangka,” tegas Eva Guna Pandia kepada awak media.
Kondisi Memprihatinkan: Korban Terikat dan Tanpa Busana
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan viralnya bukti visual yang memperlihatkan kondisi memprihatinkan para balita di lokasi kejadian. Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat sore 24 April 2026.
Saat memasuki lokasi, petugas menyaksikan pemandangan yang menyayat hati. Sejumlah anak berada dalam kondisi kaki dan tangan terikat. Mirisnya lagi, anak-anak tersebut tidak mengenakan pakaian dan hanya memakai popok di ruangan yang tidak layak.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyebut temuan langsung di lapangan ini menjadi bukti kuat adanya perlakuan tidak manusiawi. Polisi melihat sendiri bagaimana pengasuh memperlakukan bayi-bayi tersebut secara kasar dan mengabaikan hak dasar mereka untuk mendapatkan perlindungan.
Data kepolisian menunjukkan skala kasus yang sangat besar. Dari total 103 anak yang terdaftar di tempat penitipan tersebut, penyidik mengidentifikasi sedikitnya 53 anak diduga kuat menjadi korban kekerasan. Para korban berada pada rentang usia yang sangat rentan, mulai dari bayi berusia beberapa bulan hingga balita di bawah dua tahun.
Identitas Tersangka: Dari Yayasan Hingga Pengasuh
Penyidik membagi peran para tersangka berdasarkan tanggung jawab masing-masing di struktur Daycare Little Aresha. Dari 13 tersangka, satu orang merupakan Kepala Yayasan yang bertanggung jawab atas legalitas dan pengawasan umum. Satu tersangka lainnya menjabat sebagai Kepala Sekolah yang mengatur operasional teknis.