finnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jateng 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB pada hari ini, Rabu 3 Mei 2026. Pengumuman resmi ini menandai mulanya perburuan kursi sekolah negeri bagi ratusan ribu lulusan sekolah menengah pertama di wilayah Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi dari laman resmi SPMB Jateng 2026, tahapan paling awal yang wajib calon peserta lalui adalah pengajuan akun. Proses krusial ini akan berlangsung mulai hari ini hingga pertengahan bulan depan.
“Pengajuan akun dimulai pada 3 Juni 2026 sampai dengan 12 Juni 2026,” demikian rilis resmi tim panitia pada portal SPMB Jateng, Rabu 3 Juni 2026.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan putra-putrinya, proses pengajuan akun ini sepenuhnya berlangsung secara daring melalui alamat situs resmi https://spmb.jatengprov.go.id/.
Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi SPMB Jateng 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah mengingatkan agar orang tua murid dan calon siswa mencatat setiap linimasa dengan cermat. Kelalaian pada salah satu tahapan dapat menggugurkan hak calon siswa untuk mengikuti seleksi berikutnya.
Berikut adalah jadwal dan tahapan lengkap pelaksanaan SPMB Jateng 2026:
Pengajuan Akun: 3 Juni hingga 12 Juni 2026
Verifikasi Berkas Akun: 4 Juni hingga 13 Juni 2026
Aktivasi Akun Peserta: 4 Juni hingga 13 Juni 2026
Pendaftaran & Pemilihan Sekolah: 15 Juni hingga 18 Juni 2026
Pengumuman Hasil Seleksi: 21 Juni 2026
Proses Daftar Ulang di Sekolah Tujuan: 22 Juni hingga 25 Juni 2026
Melihat lini masa tersebut, para pendaftar memiliki waktu sekitar sembilan hari untuk merampungkan proses pembuatan akun sebelum melangkah ke tahap verifikasi fisik dan pemilihan sekolah.
Dokumen Wajib Persyaratan Umum
Panitia SPMB Jateng 2026 menekankan agar para pendaftar mengunggah berkas yang valid dan sesuai dengan fakta di lapangan. Berikut adalah daftar dokumen persyaratan umum yang wajib masyarakat siapkan:
Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL): Pendaftar wajib melampirkan ijazah SMP/sederajat, ijazah Program Paket B, atau ijazah sekolah luar negeri yang memiliki penilaian setara. Jika pihak sekolah belum menerbitkan ijazah asli, panitia memperbolehkan penggunaan Surat Keterangan Lulus atau kartu peserta ujian sekolah.