Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA): Dokumen ini berfungsi untuk memvalidasi batas usia pendaftar. Aturan menetapkan usia maksimal calon murid adalah 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dan status pendaftar belum menikah.

Kartu Keluarga (KK): Berkas ini menjadi acuan utama untuk menerangkan domisili sah dari calon murid, terutama bagi mereka yang membidik jalur zonasi.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Orang tua atau wali wajib menandatangani pakta integritas di atas meterai. Surat ini menyatakan bahwa seluruh data anak adalah asli. Jika panitia menemukan pemalsuan data pada kemudian hari, orang tua harus bersedia menerima sanksi hukum dan pembatalan status kelulusan siswa. Calon peserta dapat mengunduh format surat ini langsung melalui situs resmi SPMB.

Pengecualian Khusus untuk Penyandang Disabilitas

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen penuh untuk menghadirkan asas keadilan dalam dunia pendidikan nasional. Oleh karena itu, panitia menerapkan aturan khusus yang lebih fleksibel bagi kelompok masyarakat tertentu.

Calon murid penyandang disabilitas yang akan mendaftar mendapatkan pengecualian dari ketentuan batas usia maksimal maupun kepemilikan ijazah umum. Aturan pelonggaran ini berlaku untuk seluruh jalur, kecuali bagi calon siswa yang secara khusus ingin melanjutkan studi ke jenjang Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). Bagi kelompok tersebut, mereka tetap wajib menyertakan ijazah kelulusan dari SDLB atau SMPLB.

Dinas Pendidikan mengimbau agar para orang tua tidak menunda-nunda proses pengajuan akun demi menghindari penumpukan trafik atau kendala teknis pada peladen (server) situs web di hari-hari terakhir pendaftaran. Pastikan koneksi internet stabil dan periksa kembali kecocokan data antara Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran sebelum melakukan finalisasi data.