Sementara itu, 11 tersangka lainnya adalah para pengasuh yang berinteraksi langsung dengan anak-anak setiap hari. Kepolisian mengungkapkan bahwa para pengasuh ini bukan orang baru dalam industri tersebut, melainkan telah bekerja cukup lama di fasilitas yang sudah beroperasi lebih dari satu tahun itu.
Kesaksian Orang Tua dan Sorotan Nasional
Aldewa, salah satu orang tua wali, mengaku sangat terpukul atas kejadian ini. Sebelumnya, ia sempat menaruh kecurigaan saat menemukan luka lebam di tubuh sang buah hati. Namun, dalih aktivitas bermain membuatnya sempat mengesampingkan firasat buruk tersebut.
“Kami kira hanya jatuh saat bermain, jadi tidak sempat menanyakan lebih lanjut kepada pihak pengelola,” tutur Aldewa dengan nada menyesal.
Kasus Little Aresha ini menambah rapor merah perlindungan anak di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ribuan laporan terkait pelanggaran hak anak yang didominasi oleh kasus kekerasan fisik dan penelantaran. Tragedi di Yogyakarta ini menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memperketat pengawasan terhadap izin operasional dan standarisasi tempat penitipan anak.
Kronologi Lengkap Terbongkarnya Kasus Little Aresha
Pihak kepolisian merinci urutan kejadian hingga penetapan tersangka sebagai berikut:
Sebelum April 2026: Daycare Little Aresha beroperasi di Umbulharjo dengan menampung ratusan bayi dan balita. Selama periode ini, praktik kekerasan diduga sudah berlangsung secara terstruktur.
Pertengahan April 2026: Sejumlah orang tua menemukan luka tidak wajar pada anak-anak mereka. Pada saat yang sama, video yang merekam anak-anak dalam kondisi terikat mulai tersebar secara terbatas di media sosial.
24 April 2026: Satreskrim Polresta Yogyakarta menggerebek lokasi. Petugas mengamankan 30 orang untuk pemeriksaan awal dan menyelamatkan puluhan anak yang tertekan.
25 April 2026 (Siang-Malam): Penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan pendataan korban. Polisi mengonfirmasi 53 balita teridentifikasi mengalami kekerasan fisik.