finnews.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perhubungan tengah mengkaji kebijakan pembatasan jam operasional truk. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, khususnya di wilayah padat seperti Cikarang dan sekitarnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan hal baru dan telah diterapkan di berbagai daerah lain. Oleh karena itu, kajian teknis sedang dilakukan agar penerapannya di Bekasi berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kajian tersebut mencakup penentuan ruas jalan yang boleh dilalui kendaraan berat, pengaturan jam operasional truk, hingga skema pengawasan di lapangan. Nantinya, hasil kajian ini akan menjadi dasar hukum dalam penyusunan aturan resmi, termasuk penetapan rute khusus, jadwal operasional, serta sanksi bagi pelanggar.
Dalam prosesnya, Dinas Perhubungan melibatkan berbagai pihak melalui Forum Lalu Lintas, seperti Organda, Satlantas Polres Metro Bekasi, serta instansi pemerintah daerah terkait. Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan tahapan sosialisasi kepada masyarakat dan mekanisme penindakan yang jelas.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah maraknya truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Truk dengan muatan berlebih ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan meningkatnya angka kecelakaan di Kabupaten Bekasi. Tanpa pengaturan jam operasional, truk-truk tersebut bebas melintas selama 24 jam, yang semakin memperburuk kondisi infrastruktur.
Agus menegaskan bahwa pelanggaran seperti kelebihan muatan dan dimensi harus dihentikan karena berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan lain serta kualitas jalan.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari DPRD Kabupaten Bekasi. Anggota Komisi III, Saeful Islam, mendesak pemerintah daerah agar segera menerbitkan aturan resmi mengingat urgensi permasalahan ini. Menurutnya, pembatasan operasional truk tidak hanya penting untuk keselamatan, tetapi juga untuk memperpanjang usia jalan.
Sementara itu, pihak kepolisian mengaku belum dapat melakukan penindakan tegas karena belum adanya payung hukum yang mengatur secara khusus. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Komisaris Pol. Sugihartono, menyebutkan bahwa selama ini petugas hanya bisa memberikan imbauan kepada para pengemudi truk.
Ia menambahkan bahwa idealnya truk beroperasi pada malam hari untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di siang hari. Oleh sebab itu, pihak kepolisian mendorong Dinas Perhubungan agar segera merampungkan regulasi terkait pembatasan jam operasional truk di Bekasi.
Dengan adanya aturan ini nantinya, diharapkan lalu lintas di Kabupaten Bekasi menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.