Home Hukum & Kriminal Kasus Ijazah S-1 Palsu Wagub Babel, Ini Kata KPU
Hukum & Kriminal

Kasus Ijazah S-1 Palsu Wagub Babel, Ini Kata KPU

Bagikan
Kasus Ijazah S-1 Palsu Wagub Babel, Ini Kata KPU
Kasus Ijazah S-1 Palsu Wagub Babel, Ini Kata KPU
Bagikan

Finnews.id – Penetapan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah sarjana palsu memunculkan perhatian publik.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa dalam proses pencalonan Pilkada, Hellyana tidak pernah menggunakan ijazah Strata 1.

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan dokumen pencalonan Hellyana tidak mencantumkan gelar akademik apa pun.

“Saat mendaftar sebagai calon wakil gubernur, tidak ada pencantuman pendidikan S-1 maupun gelar akademik,” ujar Idham pada Jumat, 26 Desember 2025.

Penjelasan serupa disampaikan KPU Provinsi Bangka Belitung. Anggota KPU Babel Divisi Teknis Hartati menyebut Hellyana hanya melampirkan ijazah SMA dalam berkas pendaftaran.

“Betul, yang digunakan adalah ijazah SMA dan seluruh dokumen telah kami verifikasi saat pendaftaran,” kata Hartati.

Ia juga menegaskan dalam Surat Keputusan KPU Babel tentang Penetapan Pasangan Terpilih Pilgub 2024, nama Hellyana tercantum tanpa gelar akademik.

Bareskrim Tetapkan Status Tersangka

Terpisah, Bareskrim Polri membenarkan penetapan status tersangka terhadap Hellyana dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/12/2025).

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang didampingi kuasa hukum Herdika Sukma Negara.

Laporan resmi dibuat ke SPKT Mabes Polri pada 21 Juli 2025.

“Kami melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wakil Gubernur Babel,” ujar Herdika saat itu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri.

Dugaan Ketidaksesuaian Data Akademik

Pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi ijazah Universitas Azzahra bertahun 2012 atas nama Hellyana, serta data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendiktisaintek.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Usut Tuntas Polemik Tahanan Rumah Yaqut, KPK Dukung Pembentukan Panja DPR

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons positif terhadap langkah Masyarakat...

Hukum & Kriminal

Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas: MAKI Resmi Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas!

finnews.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru yang panas....

Alasan KPK Tahanan Rumah Yaqut
Hukum & Kriminal

Idap Gerd Akut dan Asma, KPK Ungkap Alasan Medis Beri Tahanan Rumah ke Mantan Menag Yaqut

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik pemberian status...

KPK Digoyang 'Piagam MORI'! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut
Hukum & Kriminal

KPK Digoyang ‘Piagam MORI’! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut

Finnews.id – Gelombang kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir pascca...