finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.
Hery Susanto yang baru dilantik pada 10 April 2026 diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (16/4/2026).Usai ditetapkan tersangka, Hery Susanto langsung dijebloskan ke tahanan.
Kronologi Kasus
Menurut Kejagung, kasus ini bermula dari persoalan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan.
Dalam upaya mencari solusi, pihak perusahaan diduga melakukan praktik kolusi dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.
“Hery diduga mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman, sehingga PT TSHI dapat menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan,” ungkap Syarief.
Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar
Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, Hery diduga menerima uang dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Total uang yang telah terdeteksi oleh penyidik mencapai Rp1,5 miliar.
“Untuk sementara, nilai yang sudah kami identifikasi sekitar Rp1,5 miliar,” jelas Syarief.
Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 dan Pasal 606 terkait tindak pidana korupsi dan suap.
Ditahan di Rutan Salemba
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.