Home Hukum & Kriminal Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

Bagikan
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto menggunakan rompi pink
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

Hery Susanto yang baru dilantik pada 10 April 2026 diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (16/4/2026).Usai ditetapkan tersangka, Hery Susanto langsung dijebloskan ke tahanan.

Kronologi Kasus

Menurut Kejagung, kasus ini bermula dari persoalan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan.

Dalam upaya mencari solusi, pihak perusahaan diduga melakukan praktik kolusi dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

“Hery diduga mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman, sehingga PT TSHI dapat menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan,” ungkap Syarief.

Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar

Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, Hery diduga menerima uang dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Total uang yang telah terdeteksi oleh penyidik mencapai Rp1,5 miliar.

“Untuk sementara, nilai yang sudah kami identifikasi sekitar Rp1,5 miliar,” jelas Syarief.

Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 dan Pasal 606 terkait tindak pidana korupsi dan suap.

Ditahan di Rutan Salemba

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...

Hukum & Kriminal

Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik BGN, KPK Cium Bau Korupsi?

finnews.id – Pengadaan puluhan ribu sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...