finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mendapat perhatian serius. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti di ranah internal kampus, melainkan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menyampaikan apresiasi atas keberanian korban yang telah melaporkan kasus tersebut.
“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” kata Devi Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Kampus Harus Jadi Ruang Aman
Komnas Perempuan menilai kasus ini sangat memprihatinkan. Kampus seharusnya menjadi ruang publik yang aman, inklusif, dan setara bagi seluruh civitas akademika.
Namun, kejadian ini justru menunjukkan masih adanya praktik kekerasan dan ketimpangan gender di lingkungan pendidikan tinggi.
Masuk Kategori Kekerasan Berbasis Gender Online
Menurut Komnas Perempuan, tindakan pelaku termasuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Kasus seperti ini sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aturan tersebut mencakup:
- Pasal 5 tentang pelecehan seksual nonfisik
- Pasal 14 tentang kekerasan seksual melalui media elektronik
Dengan dasar hukum ini, penanganan kasus memiliki landasan kuat untuk diproses secara pidana.
Jangan Hanya Mengandalkan Sanksi Internal
Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa mekanisme kode etik di kampus tidak bisa menggantikan proses hukum.
Anggota Komnas Perempuan lainnya, Sondang Frishka, menegaskan pentingnya dua jalur berjalan bersamaan.
“Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal,” kata Sondang Frishka.
Acuan Penanganan dan Hak Korban
Penanganan kasus ini juga dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini mewajibkan satuan tugas kampus untuk menindaklanjuti laporan secara menyeluruh dan membuka peluang proses hukum.
“Proses hukum formal juga perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif, dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus,” kata Sondang Frishka.
Melalui pernyataan ini, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya perlindungan korban serta penegakan hukum yang tegas. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan lingkungan kampus menjadi lebih aman di masa depan.