Home Tekno Uni Eropa Desak Google Izinkan Mesin Pencari Pihak Ketiga Bisa Akses Data
Tekno

Uni Eropa Desak Google Izinkan Mesin Pencari Pihak Ketiga Bisa Akses Data

Bagikan
Uni Eropa usulkan Google bagikan data pencarian ke pihak ketiga demi persaingan adil. Google melawan karena khawatir privasi pengguna terancam bocor.
Bagikan

finnews.id – Komisi Eropa baru saja meluncurkan usulan mengejutkan yang mewajibkan Google untuk membagikan data pencariannya kepada mesin pencari pihak ketiga. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Uni Eropa untuk menegakkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) dan menciptakan persaingan yang lebih adil di dunia maya.

Tidak hanya mesin pencari konvensional, aturan ini juga menyasar data dari chatbot kecerdasan buatan (AI) yang memiliki fungsi pencarian. Uni Eropa ingin memastikan bahwa perusahaan kecil atau “penerima manfaat data” memiliki kesempatan untuk mengoptimalkan layanan mereka agar mampu menyaingi dominasi Google Search.

Google Melawan: Bahaya Privasi di Depan Mata

Rencana ini langsung mendapat penolakan keras dari pihak Google. Clare Kelly, penasihat senior persaingan di Google, menegaskan bahwa langkah ini sangat berlebihan. Menurutnya, menyerahkan data ke pihak ketiga berisiko tinggi membocorkan rahasia pribadi pengguna.

“Ratusan juta warga Eropa mempercayai Google dengan pencarian mereka yang paling sensitif – termasuk pertanyaan pribadi tentang kesehatan, keluarga, dan keuangan mereka – dan proposal Komisi akan memaksa kami untuk menyerahkan data ini kepada pihak ketiga, dengan perlindungan privasi yang sangat tidak efektif,” ujar Kelly dalam pernyataan resminya.

Detail Aturan Pembagian Data

Komisi Eropa telah merancang parameter ketat mengenai bagaimana data ini harus dikelola. Beberapa poin utama dalam usulan tersebut meliputi:

Uni Eropa memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan aspirasi mereka hingga 1 Mei 2026. Keputusan final terkait regulasi ini baru akan diketuk palu pada bulan Juli mendatang.

Sanksi Berat Menanti Sang Raksasa Teknologi

Google memang sedang berada dalam pengawasan ketat setelah didakwa melanggar Undang-Undang Pasar Digital pada Maret 2025 lalu. Meskipun Google sudah mencoba mengajukan proposal perdamaian, para pesaing menganggap langkah tersebut masih jauh dari kata cukup.

Perlu diingat, Uni Eropa tidak main-main dalam memberikan sanksi. Sejak 2017, Google sudah mengumpulkan denda fantastis sebesar 9,71 miliar euro atau sekitar 11,43 miliar dolar AS. Jika terbukti melanggar aturan baru ini, Google terancam denda hingga 10 persen dari total pendapatan tahunan global mereka.

Bagikan
Artikel Terkait
Dari investigasi ESET puluhan aplikasi tersebut teridentifikasi sebagai aplikasi yang diduga palsu atau bisa juga menjalankan aksi penipuan.
Tekno

Waspada ! Aplikasi CallPhantom di Google Play Diunduh Jutaan Kali

Finnews.id – TEKNO  Dari perusahaan perangkat lunak dan keamanan siber ESET terungkap...

Pembaruan Meta 125:perekaman layar, yang dapat merekam tampilan di layar, sudut pandang kamera, dan suara sekitar ke dalam satu berkas video.
Tekno

Kacamata Pintar META Diperbarui! Menulis cuma dengan Gestur

Finnews.id – TEKNO Kacamata pintar yang diandalkan META, Ray-Ban Display, yang dilengkapi...

Seth Rogen menolak secara tegas terhadap pemanfaatan kecerdasan buatan atau AI dalam proses kreatif penulisan naskah di industri perfilman.
Tekno

Seth Rogen Tolak Keras Gunakan AI dalam Penulisan Naskah untuk Persiapan Film Baru

Finnews.id – TEKNO Aktor sekaligus penulis Seth Rogen menyatakan sikap penolakan secara...

Anda cukup membuat guratan tanda tangan satu kali menggunakan jari, mouse , atau pena digital ( stylus pen ) , lalu menyimpannya sebagai template.
LifestyleTekno

Hanya 5 Detik! Trik Rahasia Tanda Tangan Digital dan Beri Catatan di PDF Langsung dari HP Kamu!

Finnews.id – TEKNO Di era kerja digital yang menuntut kecepatan, metode konvensional...