Finnews.id – TEKNO Sebuah penelitian dari Brown University mengungkap chatbot kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang digunakan untuk layanan terapi mental berpotensi melanggar kode etik profesi psikologi.

Dilansir dari Psychology Today pada Kamis, penelitian tersebut menemukan model bahasa besar atau large language models (LLM) kerap gagal mematuhi standar etik kesehatan mental seperti pedoman American Psychological Association (APA).

Penulis utama studi Zainab Iftikhar mengatakan psikoterapi tidak dapat diperlakukan sebagai tugas komputasi sederhana karena membutuhkan kepatuhan ketat terhadap standar etika dan kode perilaku profesional.

Penelitian dilakukan selama 18 bulan dengan melibatkan tujuh konselor sebaya terlatih dan tiga psikolog klinis berlisensi untuk mengevaluasi perilaku chatbot AI dalam sesi konseling.

Studi tersebut menguji sejumlah model AI seperti GPT-4, GPT-3.5, GPT-3.0, Llama 3.1, Llama 3.2, Claude 3 Haiku, hingga Claude 3 Sonnet.

Dari 137 sesi yang dianalisis, peneliti menemukan 15 bentuk pelanggaran etik yang dikelompokkan dalam lima kategori utama, yakni kurang memahami konteks, buruk dalam kolaborasi terapeutik, empati yang menyesatkan, diskriminasi tidak adil, serta lemahnya penanganan keamanan dan krisis.

Peneliti menyebut chatbot AI kerap menyederhanakan pengalaman hidup pengguna, mendominasi percakapan terapi, hingga menampilkan empati yang dianggap manipulatif.

Selain itu, AI juga dinilai memiliki keterbatasan dalam menangani isu sensitif seperti trauma, kekerasan, dan keinginan bunuh diri.

Penelitian tersebut muncul di tengah meningkatnya penggunaan AI untuk layanan kesehatan mental di berbagai negara.
Studi lain yang dipublikasikan dalam jurnal AI & Society pada Februari 2026 menunjukkan banyak masyarakat mulai terbuka menggunakan AI sebagai penasihat kesehatan mental.