Home News 31 Desember 2025: Libur atau Kerja?
News

31 Desember 2025: Libur atau Kerja?

Bagikan
31 Desember 2025, Libur atau Kerja
31 Desember 2025, Libur atau Kerja
Bagikan

Finnews.id – Menjelang akhir tahun 2025, pertanyaan yang sering muncul di benak banyak orang adalah: Apakah 31 Desember itu libur?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, tanggal 31 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.

Jadi, secara resmi, tanggal tersebut adalah hari kerja biasa. Pemerintah hanya menetapkan tanggal 25 dan 26 Desember sebagai tanggal merah untuk memperingati Natal.

Meskipun bukan libur nasional, kamu tetap bisa menikmati libur panjang dengan mengajukan cuti tahunan pada tanggal 31 Desember 2025.

Kabar baiknya, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang bisa diterapkan pada tanggal 29-31 Desember 2025.

Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang pelaksanaan WFA ini.

“Kebijakan WFA ini bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan,” bunyi kutipan dari surat edaran tersebut.

WFA Bukan Cuti, Tapi Tetap Kerja

Perlu diingat, WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugas dan menerima upah seperti biasa, dengan pengaturan jam kerja dan pengawasan yang ditetapkan oleh perusahaan.

Meskipun diimbau, tidak semua sektor usaha dapat menerapkan WFA. Perusahaan diberikan kewenangan untuk menyesuaikan penerapan WFA.

Tujuannya agar operasional tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Jadi, kebijakan ini sangat fleksibel dan tergantung pada kondisi masing-masing perusahaan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Akhirnya Terungkap! Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana PPN Tarif Tol

finnews.id – Wacana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tarif jalan tol...

News

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di Awal 2026, Ini Faktor Pendorongnya

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia...

News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

finnews.co.id – acakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola...

News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan untuk kendaraan listrik. Mulai 2026,...