Home News Syarat Perpanjangan SIM di Jakarta dengan Layanan SIM Keliling
News

Syarat Perpanjangan SIM di Jakarta dengan Layanan SIM Keliling

Layanan SIM keliling

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Layanan SIM Keliling khusus melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.

Warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya hampir habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Fasilitas ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun X tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Pada hari ini, ada lima titik layanan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya tersedia di lima titik berikut

– Jakarta Timur berada di lobby depan Mall Grand Cakung.

– Jakarta Pusat berlokasi di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

– Jakarta Utara dapat ditemui di lobby utama LTC Glodok.

– Jakarta Selatan tersedia di area parkir samping Universitas Trilogi.

– Jakarta Barat berada di lobby selatan Mall Ciputra.

 

Layanan ini buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Syarat yang perlu disiapkan cukup sederhana. Pemohon diminta membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik wajib mengurus pembuatan SIM baru langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Saat ini, masa berlaku SIM ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Artinya, tanggal kedaluwarsa SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik, melainkan dihitung sejak SIM diterbitkan.

Untuk biaya, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai aturan PNBP yang berlaku. Di luar itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan senilai Rp35.000.

Sebagai pengingat, pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai aturan lalu lintas. Hukuman maksimalnya berupa kurungan hingga satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Jadi, pastikan SIM kamu selalu aktif sebelum turun ke jalan.

Bagikan
Artikel Terkait
Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
News

Target Juni 2026, Pemerintah Siap Terbitkan Panda Bond untuk Perkuat APBN

finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerbitan surat utang global...

News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta 2026: Simak dengan Teliti Penjelasan Lengkapnya!

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kabar baik bagi...

News

Pabrik Baja Krakatau Osaka Steel Tutup, 170 Pekerja Terdampak

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari industri baja nasional. Osaka Steel Co...

News

MELEDAK! Subsidi Energi Tembus Rp118,7 Triliun di Awal 2026, Melonjak 266 Persen

finnews.id – Angka subsidi dan kompensasi energi Indonesia benar-benar “meledak” di awal 2026....