Home News Syarat Perpanjangan SIM di Jakarta dengan Layanan SIM Keliling
News

Syarat Perpanjangan SIM di Jakarta dengan Layanan SIM Keliling

Layanan SIM keliling

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Layanan SIM Keliling khusus melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.

Warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya hampir habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Fasilitas ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun X tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Pada hari ini, ada lima titik layanan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya tersedia di lima titik berikut

– Jakarta Timur berada di lobby depan Mall Grand Cakung.

– Jakarta Pusat berlokasi di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

– Jakarta Utara dapat ditemui di lobby utama LTC Glodok.

– Jakarta Selatan tersedia di area parkir samping Universitas Trilogi.

– Jakarta Barat berada di lobby selatan Mall Ciputra.

 

Layanan ini buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Syarat yang perlu disiapkan cukup sederhana. Pemohon diminta membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik wajib mengurus pembuatan SIM baru langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Saat ini, masa berlaku SIM ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Artinya, tanggal kedaluwarsa SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik, melainkan dihitung sejak SIM diterbitkan.

Untuk biaya, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai aturan PNBP yang berlaku. Di luar itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan senilai Rp35.000.

Sebagai pengingat, pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai aturan lalu lintas. Hukuman maksimalnya berupa kurungan hingga satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Jadi, pastikan SIM kamu selalu aktif sebelum turun ke jalan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Listrik Nyala di Aceh Tamiang, Aktivitas Warga Perlahan Pulih

‌finnews.id – Tamiang kini berangsur pulih seiring dengan kembali menyalanya aliran listrik...

Pemerintah Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
News

Pemerintah Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil, Prabowo Sudah Oke

Finnews.id – Pemerintah mengambil langkah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur...

24 Desember 2025 Bukan Cuti Bersama
News

WAJIB TAHU! 24 Desember 2025 Bukan Cuti Bersama

Finnews.id – Menjelang perayaan Natal 2025, banyak yang bertanya: apakah tanggal 24...

Gibran Minta Maaf Banjir Sumatra
News

Tanggapi Kritik Publik, Wapres Gibran Minta Maaf Soal Penanganan Bencana di Sumatra

Finnews.id – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming secara resmi menyampaikan permohonan maaf...