Home News Aturan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta 2026: Simak dengan Teliti Penjelasan Lengkapnya!
News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta 2026: Simak dengan Teliti Penjelasan Lengkapnya!

Bagikan
BYD
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kabar baik bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Hingga 2026, insentif pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap dipertahankan, bahkan semakin ditegaskan sebagai bagian dari percepatan transisi energi bersih.

Kebijakan ini memastikan pemilik kendaraan listrik di Jakarta bisa menikmati pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara penuh.

Kebijakan ini sejalan dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati menegaskan bahwa kebijakan ini sudah selaras dengan regulasi pusat.

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar insentif ekonomi, tetapi juga strategi jangka panjang untuk mengurangi polusi udara di ibu kota.

Pemprov DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penggunaan kendaraan berbasis energi terbarukan. Insentif pajak ini diharapkan mampu:

Meningkatkan minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik
Mengurangi emisi gas buang di perkotaan
Mendukung target energi bersih nasional

Dengan semakin banyaknya pengguna kendaraan listrik, kualitas udara di Jakarta diharapkan membaik secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Diusulkan Skema Pajak Bertingkat

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan skema insentif bertingkat berdasarkan harga kendaraan, yaitu:

  • Hingga Rp300 juta mendapat diskon pajak 75%
  • Rp300–500 juta mendapat diskon 65%
  • Rp500–700 juta mendapat diskon 50%
  • Di atas Rp700 juta mendapat diskon 25%

Namun, skema tersebut tidak diterapkan karena harus menyesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat yang mengharuskan pembebasan pajak secara penuh.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jakarta kini bisa membeli kendaraan listrik tanpa terbebani pajak PKB dan BBNKB. Ini tentu menjadi peluang besar bagi:

  • Pembeli mobil listrik baru
  • Pengguna motor listrik
  • Investor kendaraan ramah lingkungan

Selain lebih hemat biaya, penggunaan kendaraan listrik juga membantu menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
NewsSport

FinPress MiniSoccer Cup 2026, Direktur Keuangan Disway: ‘Main Cantik dan Jaga Sportifitas’

Finnews.id – SPORT  Turnamen  FinPress Mini Soccer Cup 2026 yang digelar oleh...

LifestyleNews

Bukan Masalah Juara !! Fin Mini Soccer 2026 Bikin Solid Koneksi Wartawan

Finnews.id – SPORT Atmosfer panas namun penuh keakraban, terasa di turnamen Fin...

Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

Finnews.id – NEWS   Sebuah pertanyaan mendasar namun krusial kini tengah bergulir di...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...