Home News Aturan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta 2026: Simak dengan Teliti Penjelasan Lengkapnya!
News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta 2026: Simak dengan Teliti Penjelasan Lengkapnya!

Bagikan
BYD
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kabar baik bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Hingga 2026, insentif pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap dipertahankan, bahkan semakin ditegaskan sebagai bagian dari percepatan transisi energi bersih.

Kebijakan ini memastikan pemilik kendaraan listrik di Jakarta bisa menikmati pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara penuh.

Kebijakan ini sejalan dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati menegaskan bahwa kebijakan ini sudah selaras dengan regulasi pusat.

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar insentif ekonomi, tetapi juga strategi jangka panjang untuk mengurangi polusi udara di ibu kota.

Pemprov DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penggunaan kendaraan berbasis energi terbarukan. Insentif pajak ini diharapkan mampu:

Meningkatkan minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik
Mengurangi emisi gas buang di perkotaan
Mendukung target energi bersih nasional

Dengan semakin banyaknya pengguna kendaraan listrik, kualitas udara di Jakarta diharapkan membaik secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Diusulkan Skema Pajak Bertingkat

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan skema insentif bertingkat berdasarkan harga kendaraan, yaitu:

  • Hingga Rp300 juta mendapat diskon pajak 75%
  • Rp300–500 juta mendapat diskon 65%
  • Rp500–700 juta mendapat diskon 50%
  • Di atas Rp700 juta mendapat diskon 25%

Namun, skema tersebut tidak diterapkan karena harus menyesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat yang mengharuskan pembebasan pajak secara penuh.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jakarta kini bisa membeli kendaraan listrik tanpa terbebani pajak PKB dan BBNKB. Ini tentu menjadi peluang besar bagi:

  • Pembeli mobil listrik baru
  • Pengguna motor listrik
  • Investor kendaraan ramah lingkungan

Selain lebih hemat biaya, penggunaan kendaraan listrik juga membantu menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Pabrik Baja Krakatau Osaka Steel Tutup, 170 Pekerja Terdampak

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari industri baja nasional. Osaka Steel Co...

News

MELEDAK! Subsidi Energi Tembus Rp118,7 Triliun di Awal 2026, Melonjak 266 Persen

finnews.id – Angka subsidi dan kompensasi energi Indonesia benar-benar “meledak” di awal 2026....

Harga BBM Pertamina naik per 4 Mei 2026. Solar dan Pertamax Turbo melonjak, sementara Pertamax dan BBM subsidi tetap stabil.
News

Harga BBM Pertamina Naik Lagi! Solar dan Pertamax Turbo Melonjak, Ini Daftar Terbaru per 4 Mei 2026

finnews.id – Perubahan harga bahan bakar kembali terjadi di awal Mei 2026....

Gaya Purbaya
News

Kondisi Terkini Menkeu Purbaya Usai Isu Dirawat

finnews.id – Kabar mengenai kondisi kesehatan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya...